Berandasulsel.com – Makassar, Setelah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) aktivitas masyarakat berangsur angsur mulai kembali. Sama halnya, angkutan umum kini sudah mulai beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mario Said, menegaskan bahwa seluruh angkutan umum, baik konvensional maupun online harus menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, saat ini Kota Makassar masih berstatus zona merah.
“Mereka sudah bisa beraktivitas, dengan memperhatikan physical distancing dan pakai masker,” tegas Mario, Jumat (5/6).
Sesuai dengan Perwali Nomor 31 Tahun 2020, pemerintah kota telah mengatur protokol kesehatan dalam hal pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi.
Selain menerapkan physical distancing dan pakai masker, angkutan umum harus steril dan wajib dibersihkan menggunakan cairan disinfektan. Pengecekan suhu tubuh baik penumpang maupun sopir juga wajib untuk dilakukan. Termasuk memantau keadaan penumpang, jika ditemukan penumpang yang suhu tubuhnya diatas 38 derajat celsius atau memiliki gejala batuk, pilek atau sesak nafas untuk segera dikonfirmasi ke tenaga kesehatan.
Selain itu kondisi pengemudi juga harus dalam keadaan sehat. Bahkan, pengemudi dan penumpang juga disarankan untuk membawa hand sanitizer.
“Jadi kita imbau mereka yang bergerak di bidang transportasi publik untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Mario, (*).