BERANDANEWS – Luwu, Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu melalui Kepala Bidang SD Padri Padlang Noor angkat bicara terkait adanya pemberitaan dugaan pungli terhadap SDN 24 Kampung Tangnga Kabupaten Luwu.
A.Padri Padlang Noor selaku Kepala Bidang SD mengaku telah dimintai klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut.
“Sebelumnya kami sudah panggil sekolah tersebut untuk dimintai klarifikasinya. Adapun sanggahan atau klarifikasi yakni, Sumbangan untuk pembelian gorden dan kipas angin di sampaikan ke orang tua murid melalui grup whatsapp. Kemudian sumbangan tersebut diketahui dan disetujui oleh orang tua murid. Dan ada bukti persetujuan orang tua di grup whatsapp,” terang Padri Padlang Noor.
Padri menyebut Dana Sumbangan murid tidak ditentukan besarannya, hanya sekitar 12.000 rupiah per murid. Itupun tidak semua Murid menyumbang. Dan Tidak bermaksud untuk melakukan pungli, semua dilakukan semata-mata dengan niat baik untuk kebutuhan ruang kelas dan kenyamanan Murid.
“Iya mengakui perbuatannya membebani orang tua murid, makanya waktu pemanggilan yang bersangkutan, Kami sudah sampaikan teguran lisan, untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Dan arahan pimpinan, diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana yang terkumpul bila mana orang ada yang keberatan. Kami arahkan untuk rapat dengan orang tua,” ungkap Padri.
Selain itu Padri juga menyampaikan pungutan yang dibebankan sudah ada persetujuan dari orang tua siswa dan tidak ada paksaan dan sifatnya sukarela.
“Selama itu bantuan sukarela dan tidak memaksa, bukan iuran tetap dan tidak ditarget. Saya mohon maaf atas hal ini, sikap atau perkataan anggota kami, nanti saya konfirmasi ke yang bersangkutan, kenapa seperti itu dan kenapa memblokir adik-adik dari mitra media,” jelasnya
Hal senada juga disampaikan Kadis Pendidikan Kabupaten Luwu A.Pallanggi mengatakan, pungutan tersebut sudah disetujui oleh seluruh orang tua siswa dan menurutnya tidak ada niatan yang lain selain untuk kenyamanan siswa dalam proses belajar.
“Hari ini insha Allah diberikan surat teguran supaya tidak terulang lagi, dan Saya sampaikan supaya di bicarakan ke orang tua murid apa dikembalikan dana nya atau bagaiman?,” terang Kadis Pendidikan A.Pallanggi
A.Pallanggi juga menyampaikan hasil pengakuan yang bersangkutan saat dipanggil klarifikasi di dinas, mereka mengaku tidak ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi pernyataan Kadis Pendidikan, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi sangat menyayangkan hanya memberi teguran secara lisan.
“Berbeda pernyataan, Kabid SD mengatakan ‘selama itu bantuan sukarela dan tidak memaksa, bukan iuran tetap dan tidak ditarget’. Sedangkan Kadis Pendidikan A.Pallanggi mengatakan ‘terkait pungutan disekolah tidak dibenarkan, makanya kami keluarkan surat teguran’ kan aneh, jelas dalam aturan penggunaan Dana BOS semua fasilitas Sekolah dicover oleh Dana BOS,” tegas Mulyadi.
Mulyadi menegaskan tetap akan mengawal kasus ini hingga ke aparat penegak hukum.
“Kami akan kawal kasus ini hingga Aparat Penegak Hukum dan mengungkapkannya ke Publik. Kami Menantang APH untuk memanggil segera Kepala Sekolah SDN 24 Kampung Tangnga terkait adanya dugaan pungli, dan memeriksa Dana BOS yang dimana besar ada kejanggalan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi terkait pembelanjaan upah honor, tenaga pendidik, pengembangan perpustakaan dan lainnya,” jelasnya.
Menurutnya ada dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang hingga Maladministrasi, karena kepala sekolah dan bendahara enggan menanggapi atau memberi komentar terkait hal tersebut.
“Kami tegaskan ada indikasi Penyalahgunaan Wewenang hingga Maladministrasi, karena kepala sekolah dan bendahara enggan menanggapi atau memberi komentar saat ditemui diruang kerjanya. Ada persekongkolan dan pemufakatan oleh kepala sekolah, bendahara, guru dan oknum dinas pendidikan,” jelasnya
Sebelumnya, sejumlah Murid SDN 24 Kampung Tangnga menyebut ada pungutan untuk membeli kipas dan gorden dan dipungut Rp.150.000 untuk kipas dan gorden Rp.100.000 lebih perorang.(*)





