Dirut PDAM Luwu Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Kerugian Negara Rp.847 Juta

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Luwu gelar Press Conference terkait Tindak Pidana Korupsi PDAM Luwu

BERANDANEWS – Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupatem telah menetapkan SHRD, Direktur PDAM Luwu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang telah merugikan negara Rp.847 Juta, Rabu (05/07).

“Penetapan tersangka terhadap SHRD ini setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti,” katanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Andi Usama Harun.
Dari penyidikan ini, penyidik menyimpulkan ada dua dugaan tindak pidana yang telah merugikan negara sebesar Rp.847 juta yang kami terima dari BPK tiga Minggu lalu,” tambahnya.

Setelah peneta[an ini Kajari Luwu kembali akan melakukan pemeriksaan ulang saksi guna penyelidikan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

“Kita belum bisa simpulkan, karena bisa saja nanti berkembang jika ada pemeriksaan nantinya. Bisa jadi ada tersangka baru, tetapi semuanya menjadi kebijakan penyidik,” jelasnya.

Sebagai informasi, PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu pada tahun 2018 hingga tahun 2020 lalu menerima dana Penyertaan Modal Pemerintah untuk kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total Rp. 10,5 Miliar.

Dengan rincian tahun 2018,  PDAM Luwu menerima dana sebesar Rp. 4,5 Miliar, tahun 2019 dana yang diterima sebesar Rp. 3 Miliar, dan tahun 2020 PDAM kembali menerima dana hibah sebesar Rp. 3 Miliar yang merupakan dana hibah dari pemerintah pusat

Dari informasi yang dihimpun bahwa pekerjaan sambungan rumah dalam pelaksanaannya, PDAM Tirta Dharma membuat RAB sebagai dasar penentuan besaran kebutuhan material maupun upah tenaga kerja, tetapi terhadap realisasi penggunaan dana,.

Selain itu temuan lainnya yakni upah tenaga kerja pada kegiatan sambungan rumah hibah air minum perkotaan tersebut terdapat perbedaan antara jumlah yang dicairkan dengan yang dibayarkan kepada para pekerja terdapat perbedaan.

Ancaman hukuman yakni pasal 2 undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)