BERANDANEWS – Luwu, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Luwu, M. Fatwa A. Patang angkat bicara soal Issu “S*s* Tante” yang telah diterbitkan media online Website https://sulsel.kemenag.go.id pada rubrik Berita.
Menurut Fatwa, penerbit harus membuat klarifikasi resmi di media atau website tersebut terkait poin kesalahan yang dimuat sebelumnya dengan judul “S*s* Tante Kemenag Luwu Tembus Seratus Juta Rupiah” bukan malah langsung merubah judul berita.
Fatwa menerangkan bahwa di dalam UU Pers no 40 yang dijadikan dasar dewan pers dalam membuat panduan Media Siber bahwa, ralat koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
“Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut,” kata Fatwa mengutip situs resmi Pedoman Media Siber.
Belakangan, berita di Website kemenag itu diubah dengan judul “Bantuan Sukarela Keluarga Besar Kemenag Luwu Tembus 100 Juta Rupiah” namun alamat link beritanya tidak berubah masih menggunakan https://sulsel.kemenag.go.id/daerah/s*s*-tante-kemenag-luwu-tembus-seratus-juta-rupiah-Xm7Rc
Istilah atau singkatan yang digunakan oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Luwu sebelumnya menimbulkan kontroversi. Penyebabnya, karena adanya penggunaan istilah atau singkatan yang digunakan dinilai kurang elok saat menggelar Aksi Solidaritas Palestina Kemenag, pada Selasa, (21/11) kemarin.
Dalam Aksi penggalangan dana tersebut Kemenag menggunakan istilah atau singkatan “S*s* Tante” yang merupakan kepanjangan dari Sumbangan Sukarela Tanpa Tekanan.
Bila dimaknai secara harfiah, kata “S*s* Tante” itu adalah payu**** milik tante.
Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif Legislatif (FP2KEL) Ismail Ishak menilai, penggunaan istilah atau singkatan tersebut kurang elok atau tidak pantas digunakan oleh institusi Kementrian Agama.
“Istilah atau singkatan itu tidak pantas disuguhkan oleh institusi Kementrian Agama, masih banyak istilah lain yang bisa digunakan” ucap Ismail Ishak di hadapan media, Kamis, (23/11)
Ismail Ishak juga menyampaikan, kegiatan Kemenag ini sangatlah bagus karena merupakan aksi kemanusiaan untuk membantu saudara-saudara kita di Palestina.
“Salut dengan langkah yang dilakukan Kemenag Luwu dalam melakukan pengumpulan dana untuk kemanusiaan guna membantu saudara-saudara kita di Palestina, hanya saja istilah atau singakatan yang digunakan agak bertolak belakang dengan nama Kemenag Luwu yang menggunakan istilah “S*s* Tante”, ucap Ismail.
Dikutip dari Eksposindo, Sementara itu Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Luwu H. Nurul Haq saat dikonfirmasi media menyampaikan, yang bisa memberikan konfirmasi dari istilah tersebut adalah Humas Kemenag Luwu.
“Dia memberikan istilah tersebut, mohon konfirmasi langsung ke Humas” jawab H. Nurul Haq.
Sementara itu Humas Kemenag Luwu saat dikonfirmasi media menyampaikan akan mengkonfirmasi ke Kepala Kantor dan editor Humas Kanwil Kemenag Sulsel
“Iye pak, terima kasih atas tanggapannya, Insya Allah saya konfirmasi ke pak Kepala Kantor dan teman-teman para editor dari Humas Kanwil Kemenag Sulsel” jelasnya.(*)