BERANDANEWS – Luwu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu bekerjasama Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), di Aula Hotel Borneo Belopa, Selasa (11/10).
Kegiatan diikuti sedikitnya 50 peserta yang dibuka secara resmi oleh Kadis PUPR Luwu Ir.Ikhsan Asaad,ST.MT, didampingi Nara Sumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Ir. M. Irwan Amin, ST. Msi. Sekertaris Dinas PUPR Kabupaten Luwu Ir.Usdin Iskandar ST. dan Chalid M, ST.
Tujuan Bimtek dan Sertifikasi SMKK ini untuk melahirkan program kerja jasa kontruksi khususnya bagi Pelaksana, sehingga nantinya dapat memberikan manfaat yang besar bagi jasa konstruksi dan pembangunan daerah.
Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ir. M. Irwan Amin menyebutkan, ada beberapa alasan keselamatan konstruksi tidak berjalan efektif, di antaranya, masih banyaknya kegiatan konstruksi tidak memperhatikan keselamatan konstruksi.
“Tak hanya itu, alasan lainnya adalah masih kurangnya tenaga ahli secara kualitas dan kuantitas, kurangnya pengawasan, serta masih kurangnya petugas keselamatan konstruksi,” sebutnya.
Ditambahkan pada 2021 hingga 2022, dilakukan pemutakhiran pembinaan melalui penyusunan SMKK.
“Jadi nantinya, para peserta yang lulus pada kegiatan Bimtek SMKK ini, Insha Allah akan bisa mengikuti sertifikasi,” jelas Irwan Amin.
Pada Bimtek SMKK ini selain membahas keselamatan konstruksi, juga tentang kesehatan, konstruksi dan keberlanjutan,
”Bimtek SMKK ini sebenarnya bukan K3, kalau menurut saya K4 karena di dalamnya tidak hanya keselamatan, tetapi juga terkandung didalamnya kesehatan, konstruksi, dan keberlanjutan.” Ungkap Kadis PUPR Luwu.
Kadis PUPR juga menambahkan jika dalam kegiatan ini bermanfaat kepada rekanan agar ada kepercayaan diri dalam lingkungan konstruksi minimal standar kompetensi pengakuan publik.
”Kedepan setiap pekerjaan konstruksi akan dibutuhkan petugas SMKK, makanya teman-teman peserta bisa diberdayakan,” tuturnya dalam sambutannya.
Aturan tersebut juga mengamanahkan untuk mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dengan demikian peserta bisa terus berupaya untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja sesuai dengan standar kompetensi jabatan, serta bisa memberikan manfaat dalam rangka peningkatan kualitas dalam dunia kerja konstruksi dalam meningkatkan keselamatan kerja yang berkelanjutan dalam pembangunan. (Isn/Luwu).