Dilantik Mendagri, Ketua DPRD Gowa Muh.Ramli Siddik ditunjuk jadi Wakil Ketua ADKASI

BERANDANEWS – Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi melantik pengurus nasional Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Periode 2025-2030, di Ballroom  Hotel.Borobudur Jakarta pada Kamis (19/6/2025).

Dalam arahannya Menteri Tito, berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran penting dalam mempercepat realisasi Program Strategis Nasional (PSN). Oleh karena itu, dalam pelaksanaan program-program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, cek kesehatan gratis, dan program strategis lainnya memerlukan dukungan aktif dari DPRD agar dapat berjalan optimal.

“Saya resmi melantik Saudara-Saudara dalam jabatan yang baru, sebagai Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia masa bakti 2025–2030. Saya percaya bahwa Saudara-Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Muh.Ramli Siddik S.sos Dg.Rewa yang turut hadir, kini diamanahkan sebagai Wakil Ketua Umum ADKASI.

“Para anggota DPRD dari seluruh Indonesia ini menjadi penyambung aspirasi untuk kesejahteraan masyarakat.Tidak lepas dari program astacita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo,” ujar Ramli Siddik.

Ketua DPRD Gowa Muh.Ramli Siddik

Dengan momentum pelantikan yang dirangkaikan dengan seminar ini, Ramli berharap pemerintah daerah dapat bersinergi dengan program pemerintah pusat.

“Harapannya pemerintah daerah dengan DPRD mampu bersinergi pada program pemerintah pusat, apalagi para pengurus yang baru dilantik ini kebanyakan anak muda yang tentunya masih energik dan agresif. Semangat untuk bersinergi mensukseskan program-program yang telah dibuat, ” tambahnya.

Sementara, Ketua Umum (Ketum) ADKASI Siswanto menyampaikan harapannya agar Mendagri dapat menjadi pelindung bagi marwah DPRD di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, posisi DPRD memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi menyebut DPRD sebagai mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sebagai informasi, ADKASI merupakan organisasi nasional yang menaungi 416 DPRD Kabupaten dengan jumlah pimpinan dan anggota dpr sebanyak 17. 610 dari berbagai penjuru tanah air.(*)