Digital ID, Aplikasi KTP Digital mulai diterapkan

Aplikasi KTP Digital atau Digital ID di Smartphone

BERANDANEWS – Makassar, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang Penerapan identitas digital mengatur standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital mulai diterapkan Pemerintah Kota Makassar.

Sebelumnya Aplikasi ini telah dilaunching pada tanggal 15 Desember 2022 yang lalu.

Untuk di Makassar sendiri Digital ID (KTP Digital) sudah ada 400 pengguna aplikasi ini, meski masih sebatas dilingkup pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar Muhammad Hatim mengatakan rencananya, pada pekan kedua bulan Februari ini, Disdukcapil Kota Makassar akan turun melakukan sosialisasi sekaligus pengaktifan dan penerapan Digital ID ini terhadap seluruh ASN dan non ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

“Kami akan sosialisasi di Minggu kedua ini menyasar OPD yang ada di lingkup Pemkot makassar,” Muhammad Hatim, Jumat (3/2).

Penerapan Digital ID ini rencananya akan dilakukan secara bertahap mulai dari internal pegawai Dukcapil, lalu ke seluruh pegawai pemerintahan yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, selanjutnya pelajar dan mahasiswa, terakhir ke masyarakat umum.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat meenggunakan DIgital ID ini yakni yang bersangkut minimal berusia 17 tahun, memiliki E-KTP, sudah melakukan perekaman data di dinas dukcapil, memiliki smarthpone berbasis android, dan tentunya memiliki aplikasi DIgital ID yang dapat diunduh melalui Play Store.

Meski berbeda dengan E-KTP, Digital ID merupakan aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone yang didalamnya sudah tercantum data-data adminstrasi seperti Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran.

“Hal ini untuk mempermudah masyarakat untuk mengakses data kependudukan, tidak perlu membawa ktp fisik, akte kelahiran dan KK karena dalam Digital ID sudah masuk semuanya,”jelasnya.

Berikut kelebihan Digital ID diantaranya ;
1. Penggunaan lebih simpel
2. Pembuatan lebih cepat
3. Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet
5. KTP cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone
6. Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
7. Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
8. Tidak ada lagi masalah KTP hilang.(*)