BERANDANEWS – Palopo, Praktek prostitusi di kota Palopo, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, bisnis ini semakin menjamur, dan bahkan ada yang berkedok Salon Kecantikan.
Dari bisnis tersebut, pundi–pundi rupiah mengalir cukup deras. Meskipun melanggar perda dan juga norma agama, norma kesusilaan serta norma masyarakat, bisnis tersebut masih dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Seperti yang terpantau dilapangan, berawal dari informasi warga, melalui penelusuran mendatangi beberapa Salon di kota Palopo.
Alhasil, informasi tersebut benar adanya. Dengan berkedok salon kecantikan ditemukan pekerja seks yang beroperasi dengan beragam cara, mulai dari praktik Spa Plus-plus Salon, Pijat panggilan di indekos dan di hotel, serta layanan kencan lainnya.
Salah satu owner salon “Ana” (nama samaran-red) saat ditemui di salon miliknya membeberkan bahwa mereka tidak pernah digrebek dikarenakan tertib menyetor upeti ke oknum agar usahanya tidak di off.
Bahkan setiap salon terang-terangan memasang tarif pelayanannya di ruang depan.
“Kalau ada salon digrebek, berarti tidak setoran itu pak” Ucapnya dengan nada sinis.
Saat ditanya terkait tarif, Ana dengan sigap menjawab, “Bacaki saja di situ, kalau mau ki lanjut main bicaraki saja sama anak-anak” Jawabnya sambil menunjuk tarif yang tergantung di dinding salon miliknya.
Selain itu Ana mengungkapkan soal tarif.
“Bisaji main saja. Soal tarif, tanya maki sama anak-anak yang mana kita suka” ujarnya.
Dari hasil penelusuran setiap salon mempekerjakan empat (4) hingga delapan (8) orang Ladies. Bahkan ada yang masih di bawah umur.
Menanggapi hal itu sangat maraknya Prostitusi serta adanya kasus asusila di Kota Palopo belakangan ini membuat pihak pemerhati kebijakan publik angkat bicara, hal ini juga berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim kolaborasi LSM dan Jurnalis beberapa waktu lalu.
“Bisnis lendir di Palopo sudah menahun, itu berlangsung sebab indikasinya dibekingi oknum. Pemkot Palopo harus melakukan penanganan secara khusus terkait keberadaan PSK ini,” kata Wakil Ketua Dewan Penasehat LSM LP-KPK Andi Baso Tenriliwong usai melakukan investigasi.
Menurutnya harus ada tindakan tegas dari pihak Pemkot dan Kepolisian, mengingat jika dibiarkan akan merusak generasi penerus bangsa, ditambah lagi kasus asusila yang terus menghantui masyarakat sejak setahun terakhir ini.
“PSK yang ada di kota Palopo diikutkan latihan kerja di BLK dan diberi modal untuk usaha, apabila ada Perda barulah dikenakan denda tindak pidana ringan” Jelasnya.
Menurutnya, pihak kepolisian menerapkan Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada mucikari dan pembeli yang ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Jika UU TPPO diterapkan tentu akan memberikan efek jera pada mucikari dan pembeli PSK,” tegas Andi Baso Tenriliwong. (*)