BERANDANEWS – Luwu, Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP) Sulsel Mulyadi, SH yang dikenal juga sebagai aktivis Pemerhati Pendidikan sekaligus influencer yang akrab disapa Moel, memberikan perspektif guna memperkuat pemahaman kepala sekolah dalam pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Seperti yang kita ketahui bersama, Dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid, siswa (I).”
Aturan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS sendiri dapat berpedoman pada Permendikdasmen 8/2025.
Lanjut, Mulyadi menyayangkan sejumlah alokasi anggaran DANA BOS 2024/2025 SMKN 5 Pettedong terlalu besar atau tinggi untuk belanja Pengembangan Perpustakaan Tahap I/II dengan Belanja Pembayaran Honor, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Tahap, Pemeliharaan sarana dan Prasarana Sekolah, pelaksanaan kegiatan pembelainnya dan bermain, serta belanja lainnya.
“Kami menduga kuat besar indikasi korupsinya dimana kami mengambil perbandingan sekolah sebelah jauh lebih kecil nilainya untuk belanja pengembangan perpustakaan, lalu belanja pembayaran untuk honor, Pemeliharaan sarana dan Prasarana Sekolah, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, dan belanja lainnya ditahun yang sama dan kabupaten yang sama tidak jauh dari tempat SMKN 5 Pattedong Luwu,”tegas Mulyadi S.H
Tempat terpisah, menurut sumber informasi yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi via telephone WhatsApp membenarkan manipulasi dana BOS di Sekolah tersebut.
“Jelas ada permainan oknum kepsek tersebut untuk memanipulasi anggaran Dana Bos sekolahnya. Hasil investigasi ta saja dinda dari dua sekolah itu sudah jauh selisihnya apalagi sekolah itu sekabupaten ji dan tahun yang sama lagi, usut tuntas dinda oknum kepala sekolah tersebut sampai dia bisa pertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Hal itu diperkuat dengan sejumlah temuan dari LSM, bahkan Kepala sekolah enggan menanggapi saat dihubungi via WhatsApp
Pihak LSM meminta Kepala UPT Palopo Cabang Dinas Pendidikan Provinsi agar segera memberikan informasi terkait anggaran Dana Bos yang dikelola PLT kepala sekolah SMKN 5 Pattedong agar masyarakat atau publik bisa menilai
Lebih jauh Mulyadi S.H, mengatakan bakal melaporkan dalam waktu dekat dan mengawal temuan ini ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dinegeri ini.
“Dugaan terjadinya unsur perbuatan melawan hukum ini dapat berakibat terjadinya tindak pidana korupsi yang mana dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.”
Kami meminta Ombudsman dan akan menantang APH untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di SDN 25 Radda tentang pengelolaan Dana Bos, serta bantuan PIP diduga tidak tepat sasaran.
Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan konfirmasi pihak kepala sekolah tersebut.
Adapun Anggaran Dana Bos tahun 2025 tahap I SMKN 5 Pattedong Rincian Penggunaan
– Penerimaan Peserta Didik baru
Rp 9.400.000
– Pengembangan perpustakaan
Rp 50.361.000
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 74.559.500
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 11.700.000
– Administrasi kegiatan sekolah
Rp 159.467.104
– Angganan daya dan jasa
Rp 17.183.046
– pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 91.278.350
– penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 20.150.000
– penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 40.321.000
pembayaran honor
Rp 71.880.000
Total Dana
Rp 546.300.000
SMKN 5 Pattedong Tahap I Tahun 2024 Nilai Pagu Rp 570.600.000
Rincian Penggunaan.
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 18.000.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 52.440.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 99.610.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 51.901.100
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 79.516.426
langganan daya dan jasa
Rp 15.621.644
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 90.866.330
pembayaran honor
Rp 69.274.500
pembayaran honor
Rp 93.370.000
Total Dana
Rp 570.600.000
SMKN 5 Pattedong Tahap II Tahun 2024 Nilai Rp 570.600.000
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 7.440.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 87.363.400
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 58.385.050
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 48.053.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 202.876.300
langganan daya dan jasa
Rp 22.186.500
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 28.835.750
pembayaran honor
Rp 34.180.000
pembayaran honor
Rp 81.280.000
Total Dana
Rp 570.600.000.(*)





