BERANDANEWS – Luwu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 diduga kembali mengalami kebocoran atau pemborosan anggaran untuk sejumlah pembelanjaan Sekretariat DPRD di Kabupaten Luwu dimana di tengah Efisiensi.
Berdasarkan data yang diperoleh, Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu telah melangsungkan sedikitnya sejumlah paket belanja Kendaraan mobil Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan II, bahkan Kendaraan Lapangan Roda 2 (Dua) bermotor.
Dengan nilai Pagu untuk mobil Ketua DPRD Rp. 804.000.000 Kapasitas Mesin/Silinder (cc) 2.500, untuk wakil ketua I dan II nilai pagu Rp. 1.301.800.000 Kapasitas Mesin/Silinder (cc) 2.000, Kendaraan Lapangan Roda 2 (Dua) nilai pagu Rp.117.363.000 (3unit), serta sejumlah pembelanjaan lainnya.
Adapun Anggaran Belanja APBD tahun 2025 lainnya yang Diduga Pemborosan anggaran ditengah Efisiensi, yaitu :
1. Belanja Natura (Bahan Makanan/Sembako) Rp. 672.935.112
2. Belanja makan rapat (snack) kurang lebih 500.000.000 dengan kode RUP berbeda.
3. Alat Rumah Tangga Rujab Ketua dan Wakil Ketua DPRD (Sofa; Tempat Tidur; Tempat Tidur; Meja Rias; Meja Makan; Kursi Susun; Meja Kerja; Lemari Pakaian; Lemari Piring; Peralatan Dapur; Karpet; Gorden;) nilai pagu Rp.537.815.000
4. Sewa tenda dan sounsystem Rp.140.000.000
5. Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Roda Empat dan Dua Rp.327.330.000
6. Laptop /Tablet Rp.120.000.000
7. Pemeliharaan Gedung Bangunan atau Gedung Bertingkat Rp.613.130.000
8. Alat/Bahan Pembersih Rumah/Kantor Rp.114.753.600
9. Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah/Peliputan (Infotorial) Total Rp.106.450.000
Menanggapi hal tersebut, DPW PSMP SULSEL melalui sekjend Mulyadi S.H angkat bicara saat dikonfirmasi, kami sangat menyayangkan Sekretariat DPRD Luwu mengalokasikan anggaran begitu banyak yang tidak memiliki asas manfaat oleh masyarakat di tengah Efisiensi Anggaran.
Inpres tentang efisiensi anggaran merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Januari 2025.
“Instruksi ini mengamanatkan seluruh jajaran pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 dengan memangkas pengeluaran yang tidak prioritas dan tidak esensial, seperti pengurangan belanja perjalanan dinas, pembatasan kegiatan seremonial, dan studi banding, untuk kemudian mengalokasikan dana ke program-program yang lebih produktif dan mendesak bagi masyarakat.” Ungkap Mulyadi S.H
Lanjut, Setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan instruksi ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
“Memfokuskan pendanaan pada layanan publik yang menjadi prioritas, seperti infrastruktur dan program-program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, yang dapat dialokasikan untuk program prioritas yang lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.” Tegasnya
Namun dari pelaksanaannya Sekretariat DPRD melalui Sekwan selaku Pengguna Anggaran (PA) menyalahi aturan Presiden RI, yang Bapak Presiden mengeluarkan Inpres tentang efisiensi.
Kuat Dugaan ada kejanggalan persekongkolan dan pemufakatan dalam soal anggaran yang digelontorkan Sekretariat DPRD Luwu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
“Kami juga menduga terjadi Maladministrasi hingga Markup anggaran,” terangnya
Pihaknya juga segera akan mengevaluasi hasil monitoring, dan meluangkan surat ke Aparat Penegak Hukum dalam waktu dekat.
“Kami juga mendesak KPK dan menantang APH untuk segera memanggil Sekretariat DPRD Luwu secepatnya, jangan sampai ada tebang pilih hukum,” tambahnya.
Hingga kini belum ada konfirmasi dari Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat DPRD Luwu.(*)