Diduga Lemah Pengawasan, Pekerjaan Proyek Pembangunan Mushollah tidak Transparan dan tidak Menerapkan K3 diduga Melanggar Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021

Proyek Pembangunan Mushollah

BERANDANEWS – Luwu, Dalam menjalankan setiap pekerjaan proyek pemerintah maupun swasta, penyedia jasa konstruksi memiliki kewajiban memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan (K3) keberlanjutan, dan juga memasang papan proyek bukti transparansi sama warga Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Penerapan SMKK dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri.

Seperti terjadi pada proyek Pemerintah Daerah yang dibiayai dari APBN dan APBD berdasarkan pantauan Awak media ini pada Pembangunan Gedung Mushollah Dinas PUTR Kabupaten Luwu masih ada penyedia jasa (Kontraktor) yang lalai menerapkan K3 bahkan ada pekerja hanya memakai sendal jepit bahkan ada juga yang tidak mengenakan alas kaki. Parahnya Pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) sesuai bahaya yang dihadapi seperti full-body harness pada saat di ketinggian.

Selain itu, hal ini juga mengabaikan Undang-undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang merupakan hak masyarakat Indonesia, tidak memasang papan proyek (papan bicara).

Namun dalam praktiknya masih ada juga penyedia jasa yang mengabaikan aturan ini.

Ditempat terpisah, Kadis PUTR Ir. Ikhsan Asaad saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, memang iya kalau dari regulasi harus menggunakan APD dan memasang Papan Proyek di lokasi.

“Nanti kami panggil PPK dan Konsultan Pengawasnya untuk menyampaikan juga ke rekanannya.” Ungkap Kadis Ir. Ikhsan Asaad

Hingga berita ini dimuat belum ada konfirmasi dari pihak rekanan. (*red)