BERANDANEWS – Jeneponto, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, mendesak Kapolres Jeneponto untuk mencopot Kapolsek Tamalatea terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proses penanganan perkara penganiayaan yang melibatkan seorang warga bernama Daeng Tama.
Desakan ini disampaikan setelah pihak HMI melakukan penelusuran dan menerima informasi hasil mediasi yang menyebut adanya dugaan penyimpangan hukum oleh oknum penyidik Polsek Tamalatea dalam proses penahanan dan penyelesaian perkara.
Menurut Sulaeman, perkara penganiayaan yang terjadi pada tahun 2024 itu menunjukkan banyak kejanggalan. Ia menegaskan bahwa Daeng Tama, yang saat itu berstatus terlapor, ditahan selama kurang lebih 11 hari tanpa adanya surat penahanan yang sah.
“Penahanan tanpa surat perintah sah adalah pelanggaran serius. Kami telah mengantongi sejumlah fakta yang menunjukkan adanya penyimpangan prosedur hukum. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, ‘no viral, no justice’. Copot Kapolseknya” tegas Sulaeman yang akrab disapa Sul.
Diduga Menyimpang dari KUHAP dan Asas Hukum Acara Pidana. Sulaeman menyebut tindakan Polsek Tamalatea bertentangan dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
1. Pasal 21 ayat (1) KUHAP, “Penahanan hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif serta harus didasarkan pada surat perintah penahanan.
2. Pasal 22 KUHAP, “Surat perintah penahanan wajib diberikan kepada tersangka dan keluarga.
3. Pasal 24–25 KUHAP, “Penahanan hanya sah apabila dilakukan oleh pejabat berwenang dengan dasar hukum yang jelas dan durasi tertentu.
4. Pasal 333 KUHP (Penyekapan/Penahanan Tidak Sah), “Menahan seseorang tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
5. Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Mengharuskan setiap proses penahanan dilakukan secara prosedural, transparan, disertai dokumen resmi.
Sul juga menyayangkan adanya dugaan tekanan terhadap terlapor, karena proses perdamaian antara korban dan pelaku telah dilakukan, sementara laporan disebut tetap berjalan sebagai bentuk tekanan psikologis.
“Perdamaian telah terjadi, pelapor telah mencabut laporan. Namun tetap dilakukan penahanan, bahkan terkesan dijadikan alat tekan. Ini bentuk penyimpangan yang tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan penyampaian informasi menyesatkan terhadap terlapor maupun pelapor dapat mengarah pada indikasi penipuan atau penyalahgunaan kewenangan.
Menanggapi dugaan pelanggaran serius tersebut, HMI Cabang Jeneponto menyatakan siap melakukan gugatan hukum maupun laporan etik terhadap oknum Polsek Tamalatea.
“Kami akan menempuh langkah hukum atas dugaan penahanan tanpa alasan sah dan tindakan yang bertentangan dengan KUHAP. Kami meminta Kapolres Jeneponto segera mengevaluasi total dan mencopot Kapolsek Tamalatea demi menjaga marwah institusi kepolisian,” tegas Sul
Pada akhir pernyataannya, Sulaeman menegaskan agar Kapolres Jeneponto memastikan tegaknya prinsip ‘keadilan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Kami berharap Kapolres mengambil tindakan tegas agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi. Kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menjaga hukum, bukan sebaliknya,” tutupnya.(*)





