
BERANDANEWS – Jeneponto, Aksi penyelundupan hewan ternak yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi dari luar pulau Sulawesi, tidak berhenti masuk ke wilayah Kabupaten Jeneponto, bahkan saat ini terkesan kian lancar.
Setelah sebelumnya sebanyak kurang lebih 60 ekor hewan ternak berupa kerbau dan kuda yang berasal dari daerah Plores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil diselundupkan masuk melalui ke wilayah Kabupaten Jeneponto melalui pinggir pantai wilayah Dusun Petang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Jumat (8/3/2023) lalu, kini hal serupa kembali terjadi.
Pada Senin (25/3/2023) dini hari, aktivitas bongkar muat kapal layar motor yang mengangkut hewan ternak berupa kerbau ilegal dari luar pulau kembali terjadi di pinggir pantai wilayah Dusun Petang, dan sebanyak kurang lebih seratus ekor kerbau kembali berhasil diselundupkan dan diangkut keluar menggunakan kendaraan truk.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, diketahui bahwa kerbau yang diduga kuat tidak dilengkapi dokumen resmi, khususnya surat- surat dari Badan Karantina Indonesia tersebut adalah milik sejumlah oknum pedagang nakal yang ada di Kabupaten Jeneponto, dan akan disalurkan ke pasar- pasar hewan yang ada di Sulawesi Selatan, termasuk di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
“Orang disini ji (Jeneponto) punya pak, hewan- hewan ini mau dijual ke Toraja, kami ini hanya disewa untuk mengakut, “ujar salah sumber sumber yang ditemui lokasi bongkar muat.
Penanggungjawab Badan Karantina Wilayah Kerja Jeneponto, Idrus yang dikonfirmasi terkait kembali adanya aktivitas bongkar muat hewan ternak di luar wilayah pelabuhan Bungeng, menyebutkan bahwa pihak tidak memperoleh informasi terkait hal tersebut, dan akan kembali berkoodinasi dengan pimpinannya agar dapat dilakukan tindakan hukum terhadap para pelaku.
“Saya tidak tahu kalau tadi malam ada bongkar muat lagi, dengan ini saya akan kembali koordinasi dengan pimpinan dan Gakkum, untuk dilakukan tindakan, “ujar Idrus.
Kapolres Jeneponto, AKBP Budi Hidayat yang coba dikonfirmasi via Watshapp, Senin (25/3/2023) sore, terkait kembali adanya aktivitas dugaan penyelundupan hewan ternak tanpa dokumen di wilayah hukum Polres Jeneponto, belum memberikan jawaban. Budi Hidayat belum membalas pesan yang ditujukan kepada dirinya.
Maraknya aksi penyelundupan hewan ternak tanpa dokumen oleh oknum pengusaha nakal di Jeneponto juga diduga adalah bagian dari jaringan mafia penyelundupan, yang bahkan menurut informasi kalau oknum pengusaha nakal tersebut dibekingi oleh oknum aparat keamanan pada tingkat provinsi, sehingga aksinya tidak dapat tersentuh oleh penegak hukum di tingkat kabupaten.
Sementara itu, aktivitas penyelundupan hewan selain adalah pelanggaran terhadap Undang- undang 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, aktivitas tersebut juga berpotensi menyebabkan terjadinya perluasan wabah penyakit hewan yang juga dapat berdampak buruk kepada manusia. (ZR)




