BERANDANEWS – Makassar, Menanggapi informasi terkait adanya dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus yang dimuat oleh salah satu media di Makassar, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Barsihannor, M.Ag., menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang meninmpa salah seorang mahasiswa.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksualyang terjadi di lingkungan akademik, baik secara langsung maupun tidak langsung. Universitas berkomitmen untuk menciptakan ruang belajar yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual”, terang Barsihannor dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/12).
Untuk itu, Ia mengimbau kepada korban untuk segera melapor ke Unit Layanan Terpadu Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS)
“Kami mengimbau kepada korban atau pihak yang mengetahui kejadian tersebut untuk segera melaporkan ke Unit Layanan Terpadu Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS). Laporan ini akan ditangani dengan serius dan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Universitas untuk diproses secara transparan dan adil sesuai mekanisme hukum dan peraturan universitas”, terangnya.
Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini juga menegaskan jika hal tersebut terbukti, makanya pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pelaku.
“Kami menegaskan bahwa jika terbukti ada pelaku, baik dari unsur mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen, mereka akan dikenai sanksi tegas tanpa kompromi, sesuai dengan aturan yang berlaku”, tegasnya.
“Kami berkomitmen untuk mengawal proses ini secara tegas, adil, dan transparan demi menjaga integritas institusi sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”, tutupnya.
Sebelumnya santer diberitakan Oknum dosen UIN Makassar, berinisial IA yang diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi Fakultas Adab dan Humaniora yang viral di sosial media. IA diketahui melecehkan mahasiswi sebanyak dua kali saat proses setoran hafalan hadis. IA dalam aksinya melakukan sesuatu tidak senonoh dengan menyentuh area sensitif dari korban. (*)