Dampingi Menteri LHK, Walikota Munafri siap Jalankan Arahan Pusat soal Pengelolaan Sampah di TPA

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat meninjau TPA Antamg Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya langkah konkret dan kolaboratif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dalam mengatasi permasalahan sampah secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Dalam kunjungannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Makassar, Jumat (30/5/2025). Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mengurangi risiko lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih maksimal.

“Tadi kami bersama pak Menteri LH memantau TPA di Antang. Dengan kondisi yang ada saat ini, pemerintah kota berupaya melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat mengurangi risiko lingkungan,” ujar Munafri.

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah proses capping atau penutupan air lindi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta antisipasi potensi mikroplastik. Langkah ini diambil karena Makassar belum memiliki solusi pengolahan sampah antara sebelum sampai ke TPA.

Munafri juga mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar telah menjalin kerja sama dengan pihak menangani program Waste to Energy (WtE), dan ke depan akan berkonsultasi dengan Menteri terkait untuk menentukan kelanjutan proyek tersebut.

“Kalau proyek ini dilanjutkan, ya kita lanjutkan. Tapi kalau tidak, kami ingin ada kejelasan agar bisa mengambil langkah yang sesuai,” lanjutnya.

Ia memperingatkan bahwa jika tidak ada penanganan serius, persoalan sampah akan menjadi masalah besar dalam dua tahun ke depan. Oleh karena itu, Pemkot mendorong sistem pengolahan sampah terintegrasi, di mana sampah dipilah dan diproses terlebih dahulu sebelum residunya dibuang ke TPA.

Lebih lanjut, Munafri menyampaikan bahwa pengelolaan sampah sebaiknya tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah, melainkan melibatkan pihak ketiga dengan tanggung jawab yang jelas, serta berdasarkan rekomendasi.

Ia juga menekankan pentingnya pemberian insentif dalam proses pengolahan sampah, terutama seiring dengan rencana masuknya pengelolaan sampah ke dalam proyek energi terbarukan bersama program Waste to Energy (WtE).

“Insya Allah, kalau ini berhasil, tidak lebih dari tahun 2028 kita bisa hidup berdampingan secara baik dengan sampah,” ungkapnya optimis.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengapresiasi upaya maksimal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam menekan dampak lingkungan.

Termasuk pengurangan air lindi dan mikroplastik. Namun ia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada TPA.

“Apresiasi kami sampaikan atas upaya Wali Kota Makassar. Namun sejatinya, penyelesaian masalah sampah harus serius dan sistematis, dimulai dari hulu, yaitu rumah tangga, hingga hilir,” ujarnya, di Makassar.

“TPA seperti ini hanya menampung residu. Jika langsung ke TPA tanpa pengolahan sebelumnya, bebannya sangat berat dan tidak akan tertanggulangi,” tambah Menteri Hanif.

Saat ini, volume sampah di Makassar mencapai 1.300 ton lebih per hari. Sementara kapasitas TPA diproyeksikan hanya mampu bertahan selama 1–2 tahun jika tidak ada intervensi strategis.

Hanif menekankan bahwa fasilitas pengolahan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PGU harus segera dioperasionalkan dan diperbanyak. Fasilitas inilah yang akan menjadi penyangga utama di tengah sistem, untuk menyerap volume sampah sebelum masuk ke TPA.

“Tiga fasilitas ini harus aktif. Inilah kunci agar kita mampu mengelola diatas 1.300 ton sampah per hari secara efisien,” urainya.

Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy. Perpres ini ditujukan khusus untuk 33 kabupaten/kota besar yang menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.

Untuk memastikan seluruh target pengelolaan sampah tercapai sebagaimana amanat dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemantauan harian dan bulanan di setiap daerah.

“Kami akan kawal langsung realisasinya. Setiap daerah harus patuh, karena waktu dua tahun ke depan adalah masa kritis. Tidak ada alasan untuk tidak bergerak,” tegasnya.(*)