Dampak Efisiensi Anggaran, Sejumlah Program Aspirasi DPRD Luwu Batal

DPRD Luwu

BERANDANEWS – Luwu, Kebijakan efisiensi anggaran yang diteken Presiden Prabowo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berdampak pada semua daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu.

Pemkab Luwu harus merelakan pemangkasan anggaran sebesar Rp 97,4 miliar pada tahun 2025. Sumber anggaran itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan/irigasi dan Dana Alokasi Umum (DAU) SG dari Dinas PUTR.

Akibatnya, seluruh program yang telah disusun Pemerintah Daerah bersama DPRD Luwu dipastikan dibatalkan tahun ini, termasuk sejumlah Pokok Pikiran (Pokir) atau program aspirasi anggota dewan.

Arifin, anggota DPRD Luwu dari Fraksi PKB, mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut. Meski program aspirasi yang telah disusun akan dibatalkan, ia menilai pemangkasan anggaran juga merupakan bagian dari kepentingan masyarakat.

“Saya kira kita tetap mengikuti regulasi yang ada terkait efisiensi anggaran. Kita lebih mengedepankan kepentingan masyarakat banyak,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat, (14/02/2025)

Menurutnya, pihaknya akan tetap berusaha mengakomodasi program yang sudah direncanakan sesuai kondisi yang ada. “Insyaallah, kita tetap mengkondisikan program dari masyarakat,” sambung mantan Kepala Desa Lumaring ini.

Senada dengan Arifin, Zulkifli, Wakil Ketua I DPRD Luwu, juga tidak menampik bahwa kebijakan ini berdampak pada program aspirasi yang telah disusun beberapa waktu lalu. Apalagi, politisi Golkar ini ikut dalam pembahasan APBD Tahun 2025.

Pihaknya masih menunggu hasil pembahasan Tim Anggaran dan OPD Pemkab Luwu terkait efisiensi yang akan dilakukan.

“Setelah itu, baru kita nanti berdiskusi dan membahas bersama-sama terkait efisiensi anggaran ini,” pungkasnya.

Kebijakan pemerintah pusat memangkas anggaran Pemkab Luwu juga berdampak pada sejumlah agenda DPRD Luwu. Misalnya, waktu reses yang maksimalnya bisa berlangsung selama satu minggu kini hanya lima hari. Jumlah masyarakat yang diundang pun berkurang drastis, dari idealnya 170 orang menjadi hanya sekitar 100 orang.

Selain itu, pembentukan Peraturan Daerah juga mengalami perubahan target. Begitu pula dengan kunjungan dan konsultasi ke pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat Luwu yang harus dikurangi akibat kebijakan efisiensi. (*)