BERANDANEWS – Makassar, Sengketa hukum terkait dugaan penyimpangan dalam lelang mini kompetisi di lingkungan Universitas Hasanuddin (Unhas) kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Perkara ini diajukan oleh CV Solusi Klik, yang diwakili oleh Direktur utamanya, Linggom Nainggolan, dengan menggandeng dua firma hukum besar, yakni Kantor Hukum Citra Celebes Law yang dikomandoi Arwin H.R., S.H., serta Kantor Hukum Al Fatih Justitia di bawah pimpinan Resnadhy, S.H.
Inti Gugatan: Penambahan Syarat Setelah Penawaran Ditutup
Kuasa hukum penggugat, Arwin H.R., S.H., menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari adanya penambahan syarat kualifikasi baru yang dilakukan sementara proses lelang mini kompetisi berjalan.
“Penambahan syarat tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang menegaskan larangan mengubah atau menambah syarat setelah batas waktu penawaran berakhir,” tegas Arwin.
Menurutnya, tindakan itu tidak hanya merugikan CV Solusi Klik sebagai peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan awal dan memberikan penawaran harga terendah, tetapi juga bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas anggaran negara.
Tentang Lelang Mini Kompetisi dan Efisiensi Negara
Secara umum, lelang mini kompetisi adalah metode pemilihan penyedia jasa di mana penawar dengan harga terendah dan kualifikasi lengkap berhak ditetapkan sebagai pemenang.
Tujuannya untuk menciptakan persaingan sehat, efisiensi penggunaan anggaran negara, dan akuntabilitas publik dalam setiap kegiatan pengadaan.
Namun, dalam kasus ini, panitia justru diduga mengalihkan kemenangan kepada peserta dengan penawaran lebih tinggi, dengan dalih memenuhi syarat tambahan yang ditetapkan secara sepihak oleh pejabat pengadaan.
“Jika benar pihak universitas memilih penawar tertinggi tanpa dasar hukum yang sah, maka itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, dan harus dilihat dalam konteks indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Resnadhy, S.H. dari Kantor Hukum Al Fatih Justitia.
Dua Kantor Hukum Siap Hadapi Puluhan Kuasa Hukum Unhas
Dalam perkara ini, tim penggugat akan berhadapan dengan puluhan kuasa hukum dari pihak Universitas Hasanuddin. Meski demikian, Arwin dan Resnadhy menegaskan bahwa mereka siap membuktikan fakta-fakta hukum dan bukti dokumen yang memperlihatkan adanya pelanggaran prosedural dan substansial.
“Kami tidak hanya bicara soal kalah-menang lelang, tapi tentang penegakan prinsip keadilan, efisiensi anggaran, dan pencegahan praktik manipulatif dalam pengadaan publik,” ujar Arwin H.R., S.H.
Tim hukum gabungan ini juga menyampaikan bahwa gugatan ini menjadi momentum penting untuk menegakkan transparansi di lembaga pendidikan negeri agar tidak terjadi lagi praktik penyimpangan dalam proses pengadaan.
Indikasi Tipikor dan Tanggung Jawab Publik
Resnadhy menambahkan bahwa apabila proses hukum nanti membuktikan adanya pelanggaran yang merugikan keuangan negara, maka pihaknya siap mengajukan laporan tindak lanjut ke aparat penegak hukum tindak pidana korupsi (Kejaksaan dan KPK).
“Lelang mini kompetisi adalah instrumen efisiensi anggaran, bukan alat untuk menguntungkan pihak tertentu. Jika pejabat publik bermain dalam ruang itu, maka kami akan dorong penegakan hukum yang tegas,” pungkasnya.(*)