TEKNO – Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Bagi Andayang sudah terdaftar jadi pemilih, ada baiknya untuk mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu nanti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek daftar pemilihan tetap (DPT) online yang bisa dicek langsung oleh warga RI.
Layanan cek DPT online memudahkan warga RI untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.
Pemilih yang namanya sudah ada di DPT juga bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.
Pindah DPT bisa dimanfaatkan oleh para perantau agar tidak usah jauh-jauh pulang ke kota sesuai alamat KTP untuk memilih di hari pencoblosan.
Cara cek DPT Online
Untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT, bisa dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id
– Pilih menu Cek DPT Online
– Masukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
Klik Pencarian
– Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.
Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.
Syarat pindah TPS Pemilu 2024
Calon pemilih bisa pindah TPS selama mereka memenuhi syarat dari KPU yaitu:
– Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
– Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
– Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
– Menjalani rehabilitasi narkoba;
– Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
– Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
Pindah domisili;
– Tertimpa bencana alam;
– Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
– Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Cara pindah TPS Pemilu 2024
Untuk pemindahan TPS Pemilu, ikuti langkah-langkah berikut:
-Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
-Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisa
dengan menunjukkan surat tugas).
-KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
– Nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.
Adapun berkas syarat untuk mengajukan untuk pindah TPS, yaitu dengan melampirkan:
– KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
– Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
– Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih. Namun, calon pemilih tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya.
Caranya, mereka perlu meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Demikian adalah cek DPT online beserta syarat dan langkah untuk pindah Pemilu di tempat lain.