Berandasulsel.com – Makassar, Demi mencegah munculnya klaster baru wabah covid-19, Pemerintah Kota Makassar melalui Tim percepatan Pengendalian Covid-19 (TP2C) kini membatasi jam operasional di wilayah sekitar Pantai Losari yakni hanya sampai Pukul 22.00 WITA.
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud, menegaskan untuk mencegah adanya kluster baru, pembatasan jam operasional di tempat umum dilakukan berdasarkan perintah Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, termasuk di seputaran Pantai Losari Makassar.
“Tempat-tempat umum termasuk anjungan Pantai Losari itu jam operasionalnya sampai jam 10 Malam,” kata Iman.
Petugas Satpol PP akan melakukan pengawasan di kawasan Pantai Losari dengan melakukan patroli. Selain itu, patroli juga akan dilakukan di tempat-tempat lain termasuk tempat-tempat umum seperti rumah makan Cafe, warung kopi, termasuk tempat hiburan malam tempat karaoke yang masih buka.
Protokol kesehatan menjadi kunci memutus mata rantai penyebaran virus covid 19. Olehnya itu, tambah Hud, akan mengambil tindakan tegas jika ada yang melanggar melewati batas operasional yang dtentukan.
“Tindakan yang tegas dan disiplin ini kita harus terima demi keselamatan semua warga. Kita berharap dengan kepatuhan akan protokol kesehatan, kita dapat memutus mata rantai covid-19,” tegasnya. (*)