Bupati Sinjai Buka Rapat Monev Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, S.H, LLM membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2021 Lingkup Perintah Desa Kabupaten Sinjai yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai

BERANDANEWS – Sinjai, Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, S.H, LLM membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2021 Lingkup Perintah Desa Kabupaten Sinjai yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (14/08).

Dalam sambutannya Bupati Sinjai mengungkapkan besarnya manfaat bagi para tenaga kerja yang mengikuti program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Program dari BPJS Ketenagakerjaan ini luar biasa manfaatnya, dan alhamdulillah tenaga sukarela atau honor yang bekerja di instansi pemerintah daerah hampir semua sudah masuk,” katanya

Bukan hanya itu, Bupati Sinjai juga mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah diminta untuk memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan regulasi Kemudian, memfasilitasi pemerintah desa untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” jelas Andi Seto.

Selanjutnya, Bupati Sinjai berpesan kepada pemerintah desa se-Kabupaten Sinjai agar memberikan dukungan dalam bentuk peraturan desa dalam optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan, Serta menganggarkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa, BPD dan staf desa melalui anggaran APBDesa.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada 3 orang ahli waris yang masing-masing berjumlah Rp42 juta. Satu orang diantaranya menerima santunan JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang nilainya sebesar Rp43.792.126.(*)