Bulog Sulselbar Minta ke Kejati Sulsel Pinjam Pakai Gudang yang disita Kejaksaan di Sidrap

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi oleh Asisten Pembinaan (Asbin) Abdillah, menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Pemimpin Wilayah Bulog Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi, beserta jajaran, di Kejati Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Pemimpin Wilayah Bulog Sulsel dan Sulbar, Fahrurozi, menyampaikan bahwa saat ini serapan gabah petani di Sulawesi Selatan dan kondisi stok beras di gudang Bulog berada dalam kondisi melimpah.

Bulog Sulsel memiliki 52 titik gudang dengan kapasitas maksimal 400 ribu ton. Namun, dengan pembelian atau serapan yang mencapai 700 ribu ton, Bulog terpaksa melakukan sewa dan pinjam pakai gudang tambahan untuk menampung seluruh gabah yang diserap.

Fahrurozi menjelaskan pentingnya gudang tambahan, terutama gudang yang disita oleh Kejaksaan di Kabupaten Sidrap, mengingat stok beras Sulsel saat ini digunakan untuk menyuplai wilayah timur Indonesia, seperti Papua dan Maluku.

“Serapan gabah petani di Sulsel sangat tinggi, dan stok beras di gudang Bulog melimpah. Panen Maret tahun 2026 akan melimpah lagi gabah yang diserap. Makanya kami sangat berharap permintaan pinjam pakai gudang yang disita oleh Kejaksaan di Kabupaten Sidrap bisa segera terealisasi,” ujar Fahrurozi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan kesiapan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk membantu Bulog dalam pendampingan hukum.

Kajati juga memberikan respons positif terkait permintaan Bulog mengenai pinjam pakai gudang yang berada di Kabupaten Sidrap.

“Kami siap membantu Bulog dalam pendampingan hukum. Terkait gudang di Sidrap yang ingin dipinjam pakai, kami akan segera merampungkan proses administrasinya melalui Bidang Pemulihan Aset,” kata Didik Farkhan.

Menurutnya, Kejati Sulsel berkomitmen untuk mendukung upaya Bulog dalam mengamankan ketersediaan dan stabilitas pangan nasional melalui dukungan hukum dan pemanfaatan aset negara.(*)