BERANDANEWS – Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mendapati 69 merek obat sirup yang sudah terbukti mengandung zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserinme.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPOM RI, Penny Lukito terkait polemik obat sirup dari 69 merek obat, 23 di antaranya terbukti aman.
“Ada 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin. Kadar penggunaan pelarutnya, setelah dianalisis, masih di bawah ambang batas” jelas Penny, dalam konferensi pers BPOM RI secara daring, Kamis (27/10).
Penny menambahkan sekali pun ada obat yang terbukti mengandung 4 jenis pelarut yang disebutkan di atas, yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol (DG) dan etilen glikol (EG). Namun, pada kadar tertentu, produk obat tersebut masih dinyatakan aman sesuai standar dan penilaian para ahli.
“Adapun ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1 persen. Jika masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, maka obat masih dinilai aman,” jelasnya.
BPOM belum membuka kepada publik 69 obat sirup yang mengandung zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin sebagai bahan baku obat cair tersebut.
“Kami tidak menyebutkan nama-namanya,” sambung Penny pendek.
Saat ini BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan bersepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apa pun ke dalam sediaan obat sirup.
“Pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut,” tegas Penny.(*)