BPI Danantara resmi diluncurkan, Bakal Kelola Aset Rp.15 Ribu Triliun

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Merdeka Jakarta

BERANDANEWS – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) hari ini, di Istana Merdeka, Senin (24/2).

Dalam peluncurannya, Prabowo turut didampingi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan Wapres terdahulu.

“Peluncuran Danantara hari ini memiliki arti penting karena Danantara bukan sekadar badan pengelolaan investasi. Tapi jadi instrumen pembangunan nasional,” ujar Prabowo saat peluncuran.

Peluncuran dilakukan setelah Prabowo menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Istana Kepresidenan. Kemudian, PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

“Saya juga menandatangani Keppres Nomor 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewas dan Badan Pelaksana Danantara,”terangnya.

Badan ini dipersiapkan untuk mengelola aset hingga US$980 miliar atau setara Rp15.978 triliun.

Danantara berdiri setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

Badan ini memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.

Danantara akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, hingga produksi pangan.

Pemerintah menargetkan investasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Adapun tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara. Ketujuh BUMN itu antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, dengan beberapa kewenangan, di antaranya:

1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.

Adapun, setelah diluncurkan Danantara diminta untuk membentuk holding investasi dan holding operasional. Hal ini tertuang dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut nantinya Danantara akan melibatkan, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan sebagai penasihat pada struktur di BPI Danantara.

Namun Hasan belum menyebutkan ormas yang akan menjadi penasihat. Sebab, Prabowo akan mengumumkan nama-nama penasihat dan pengurus pelaksana Danantara hari ini.

“Tunggu saja pengumumannya,” kata Hasan .(*)