BERANDANEWS – Gowa, Bidang Pengamanan dan Profesi (bidpropam) Polda Sulsel, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada Personil Polres dan Polsek Jajaran.
Kegiatan Sosialisasi ini dibuka oleh Kaur Standar Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sulsel AKP Abd. Rahman di Lapangan Apel Ashabur Rifqy Polres Gowa yang diikuti oleh personel Satlantas Polres Gowa, Selasa (22/8).
Kaur Standar Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sulsel AKP Abd. Rahman, menyampaikan kepada peserta sosialisasi, agar mengikuti dengan teliti sosialiasi peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, dan perlu diingatkan kembali, terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh Anggota Polri.
“Hindari pelanggaran sekecil apapun, baik pelanggaran disiplin, maupun tindak pidana, dan menjelang pemilu 2024, saya ingatkan untuk tidak ikut atau terlibat dalam politik praktis,” Tegasnya.
Selain itu, AKP Abd. Rahman mengingatkan kepada personel agar tidak hidup hedon.
Dengan digelarnya Sosialisasi ini, bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pemahaman kepada personel, tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
Dirinya menambhakan, dengan memedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.
“Kami tekankan kepada anggota untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian” tegasnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari S, S.H berharap dalam sosialisasi ini setiap anggota dapat meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
“Harapan kami, setiap anggota khususnya di lingkup Polres Gowa khususnya personel Satlantas, dapat meningkatkan kedisiplinannya, serta tidak melakukan pelanggaran baik itu Disiplin, Kode Etik maupun pidana” tutupnya.(*)