Biaya Haji 2026 Rp88 juta per jamaah, Legislator : Masih bisa diturunkan

etua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

BERANDANEWS – Jakarta, Menanggapi usulan pemerintah yang mematok Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp88 juta per jamaah, DPR RI menilai angka tersebut masih bisa ditekan. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, penurunan biaya harus disertai perbaikan efisiensi dan pengawasan kontrak layanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sekitar Rp88 juta per jamaah, turun sekitar Rp1 juta dibanding tahun sebelumnya, namun DPR masih menilai penurunan tersebut belum maksimal.

“Kami mencermati usulan pemerintah sebesar Rp88 juta itu masih bisa diturunkan lagi sekitar Rp1–2 juta. Prinsipnya, efisiensi harus dilakukan di setiap komponen, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan,” tegas Marwan.

Menurutnya, Komisi VIII akan meneliti secara detail setiap pos anggaran BPIH, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga layanan transportasi di Arab Saudi. DPR juga meminta simulasi perhitungan per embarkasi untuk melihat potensi penghematan dari wilayah-wilayah dengan biaya logistik tinggi.

“Kami sudah meminta simulasi hitungan dari Kementerian Haji dan Umrah. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau layanan bisa tetap baik dengan biaya lebih efisien, kenapa tidak kita turunkan?” ujar Legislator Fraksi PKB dapil Sumut II.

Marwan menekankan bahwa tujuan utama pembahasan BPIH bukan sekadar menurunkan angka nominal, melainkan memastikan keseimbangan antara nilai manfaat, pelayanan, dan kemampuan jamaah.

“Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik,” katanya.

Ia menambahkan, DPR juga meminta pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kontrak layanan dengan pihak ketiga di Arab Saudi agar tidak terjadi pemborosan atau penggelembungan biaya. Transparansi, menurutnya, menjadi kunci agar dana haji benar-benar digunakan untuk kepentingan jamaah.

“Seluruh kontrak dan nota transaksi harus terbuka. Jangan ada komponen biaya yang tidak jelas peruntukannya. Ini dana umat, jadi harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Komisi VIII, kata Marwan, akan menuntaskan pembahasan BPIH 2026 pada akhir Oktober dan mendorong agar keputusan final diumumkan sebelum akhir bulan, sehingga jamaah dapat segera melunasi biaya haji sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Kami targetkan keputusan bisa diambil paling lambat 30 Oktober. Semakin cepat diputuskan, semakin siap pula jemaah dan pemerintah dalam mempersiapkan seluruh rangkaian ibadah haji,” tutupnya.(*)