BERANDANEWS – Jakarta, Merujuk pada perubahan komposisi biaya yang akan dibebankan jemaah haji, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.
Hal tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memaparkan usulan biaya haji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis, (19/1),
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran biaya haji yang akan dibebankan ke jemaah haji adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Adapun 30 persen sisanya sisanya dibayarkan dari nilai manfaat dana haji.
“Untuk tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih (2023) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” kata Yaqut.
Secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi) dana haji.Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%). Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.
Yaqut menilai peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan. Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” ujar Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” imbuhnya Selanjutnya, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tegasnya
Diketahui, Kemenag menjadwalkan pemberangkatan calon jemaah haji kelompok terbang (kloter) pertama ke Madinah rencananya akan berlangsung mulai 24 Mei 2023.
“Rencana perjalanan haji tersebut akan dijadikan sebagai acuan penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi,” ujar Menag
Jadwal itu meliputi keberangkatan jemaah haji dari Tanah Air ke Arab Saudi, jadwal pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan pelaksanaan Mabit di Mina, serta jadwal pemulangan ja Emaah haji dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Menag memaparkan pada 23 Mei 2023 jemaah mulai memasuki asrama haji, 24 Mei Kloter satu gelombang pertama mulai diberangkatkan ke Madinah. Kemudian kloter satu gelombang kedua diberangkatkan ke Jeddah pada 8 Juni, wukuf di Arafah berlangsung pada 27 Juni, lalu kepulangan kloter 1 gelombang pertama dari Jeddah pada 4 Juli.
19 Juli 2023 kepulangan kloter pertama gelombang kedua dari Madinah, dan 2 Agustus 2023 kepulangan kloter terakhir,” katanya. (*)