Bersama Polda Sulsel, Bea dan Cukai berhasil gagalkan Peredaran 414 ribu batang Rokok ilegal

Rokok Ilegal yang berhasil disita Bea Cukai Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Sebanyak 414.000 batang rokok dengan cukai palsu, peredarannya berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) bersama Polda Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menyebut total barang hasil penindakan ini mencapai Rp609,4 juta dengan potensi pendapatan negara senilai Rp397,1 juta lebih

“Adapun total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai Rp609,4 juta dengan potensi kerugian pendapatan negara senilai Rp397,1 juta lebih,” ujar Ade Irawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/8/2025).

Ratusan barang kena cukai (BKC) ilegal yang diamankan terdiri dari 384.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Rocker Bold dilekati pita cukai palsu dan 26.400 batang SKM merk Smith Bold tanpa dilekati pita cukai alias polos.

Penindakan barang ilegal ini berawal dari kecurigaan tim pada sebuah truk berisi muatan rokok ilegal saat dilakukan patroli pengawasan rutin pada 5 Agustus 2025 di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

Karena dicurigai, tim gabungan lantas mengikuti truk tersebut sampai di tempat pembongkaran pada salah satu gudang logistik di Kota Makassar, selanjutnya diperiksa hingga ditemukan ratusan bungkus rokok dengan cukai palsu.

Seluruh barang hasil penindakan (BHP) dibawa ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk dilakukan pemeriksaan terhadap supir maupun pemilik barang.

Pelaku pelanggaran dijerat pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda dua kali paling sedikit dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pengawasan intensif akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam industri yang telah legal (resmi),” katanya.

Rokok ilegal yang diproduksi, ungkap dia, sering kali tanpa standar kesehatan yang memadai sehingga berisiko tinggi terhadap konsumen yang mengonsumsinya, apalagi secara berlebihan.

“Kami menghimbau masyarakat turut waspada dan melaporkan jika menemukan produk rokok yang mencurigakan, karena kontribusi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal ini,” katanya.

Operasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk terus meningkatkan pengawasan demi menekan peredaran barang ilegal, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal guna menunjang pembangunan nasional.(*)