Berikut 14 Kepala Daerah Terpilih di Sulsel yang akan dilantik pada 6 Februari 2025

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Wamendagri Bima Arya di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta

BERANDANEWS – Makassar, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), KPU, Bawaslu, dan DKPP, menyepakati untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024 secara bertahap.

Pelantikan tahap pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah yang tidak sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan beberapa opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah.

Opsi pertama adalah pelantikan untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK pada 6 Februari 2025. Opsi kedua mengusulkan agar pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota menunggu keputusan sengketa hasil Pilkada di MK, dengan gubernur diusulkan dilantik pada 17 April 2025, sementara bupati dan wali kota mulai 21 April 2025.

Sementara untuk opsi ketiga, pelantikan mulai 20 Maret 2024 setelah ada putusan dismissal di MK terkait perselisihan hasil Pilkada. Pilkada bersengketa tunggu putusan MK.

Adapun pelantikan kepala daerah akan dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan di MK

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengibaratkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan berlangsung dalam tiga gelombang. Gelombang pertama adalah pelantikan pada 6 Februari 2025 untuk wilayah yang tidak bersengketa di MK.

“Jadi yang penting gelombang pertama dulu. Gelombang berikutnya menyesuaikan dengan sidang di MK selesainya kapan,” kata Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1) kemarin.

“Yang kedua nanti yang gugatannya ditolak atau dismissal. Yang ketiga yang gugatannya diterima untuk kemudian (MK) perintah Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang,” sambungnya. Dengan demikian, tanggal untuk pelantikan termin kedua dan ketiga belum dapat dipastikan mengingat harus menunggu keputusan MK.

Untuk di Sulawesi Selatan sendiri, Kepala Daerah terpilih yang akan dilantik pada 6 Februari 2025 yaitu :

1.Bupati dan Wakil Bupati Gowa, Husniah Talerang dan Darmawangsyah Muin
2.Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, Muhammad Fathul Fauzy Nurdin dan Sahabuddin
3.Bupati dan Wakil Bupati Sinjai, Ratnawati Arief dan Andi Mahyanto Masda
4.Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin
5.Bupati dan Wakil Bupati Maros, Andi Syafril Chaidir Syam dan Muetazim Masyur
6.Bupati dan Wakil Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari dan Abustan
7.Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Suwardi Haseng dan Selle KS Dalle
8.Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Andi Rosman dan Baso Rahmanuddin
9.Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Patahudding dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu
10.Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim dan Jumail Mappile
11.Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler
12.Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg dan Erianto Laso’ Paundanan
13.Bupati dan Wakil Bupati Enrekang, M Yusuf R dan Andi Tenri Liwang La Tinro
14.Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif dan Nurkanaah.

Sementara 11 Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 yang masih sengketa di MK, yakni:

1. Walikota Kota Makassar. Pemohon: Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi A Uskara
2. Bulukumba. Pemohon: Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.
3. Walikota Kota Palopo. Pemohon: Farid Kasim dan Nurhaenih.
4. Bupati Kabupaten Takalar. Pemohon: Syamsari dan M Natsir Ibrahim.
5. Bupati Kabupaten Toraja Utara. Pemohon: Yohanis Bassang dan Marthen Rante Tondok.
6. Walikota Kota Parepare. Pemohon: Erna Rasyid Taufan dan M. Rahmat Sjamsu Alam.
7. Kabupaten Pinrang. Pemohon: Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir.
8. Kabupaten Kepulauan Selayar. Pemohon: Ady Ansar dan M. Suwadi.
9. Kabupaten Jeneponto Pemohon: Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
10. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Pemohon: Andi Muhammad Khairul Akbar dan Amiruddin.
11. Gubernur Sulawesi Selatan. Pemohon: Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad