Batasi Operasional Tempat Keramaian, Pemkot Parepare keluarkan Surat Edaran

Berandasulsel.com – Pare-pare, Untuk memutus dan menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah kota (pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan terbaru bagi aktivitas operasional hotel, wisma, toko, swalayan, retail modern, restoran, rumah makan, dan kafe atau warung kopi.

Sesuai surat edaran Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, tertanggal 27 Juli 2020, nomor 130.7/128/HKm tentang Aktivitas Perdagangan Pada Masa Pandemi COVID-19 di Parepare.

Kebijakan ini mengatur pelaksanaan protokol kesehatan untuk operasional tempat usaha, dan pembatasan waktu jam operasional hanya sampai pukul 23.00 Wita.

Walikota Pare-pare, Taufan Pawe menegaskan, sesuai surat edaran, tiap pemilik usaha diminta mematuhi pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari kapasitas ruangan saat kondisi normal.

“Penerapan physical distancing dan kontrol yang ketat pada pintu masuk maupun pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protokol kesehatan,” tegas Taufan.

Selain itu, akan ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan tersebut, diantaranya, penindakan peringatan hingga pencabutan izin usaha. Tiap pemilik usaha wajib menandatangani surat pernyataan bersedia menaati protokol kesehatan yang diatur dalam surat edaran.

“Kalau sudah diberi peringatan dua kali dan masih ditemukan pelanggaran maka dilakukan pencabutan perizinan atau tindakan lain,” tegasnya.(*)