Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan ke 2

BERANDANEWS – Makassar, Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, mengeluarkan kebijakan pengurangan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Pengurangan pajak ini disahkan melalui Putusan Gubernur Sulsel NOMOR 1327lV TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMBEBASAN DENDA PA.JAK DAERAH TAHUN 2O2I DI PROVINSI SULAWESI SELATAN yang disahkan oleh Plt Gubernur Sul-sel A. Sudirman Sulaiman pada Tanggal 31 Mei 2021 lalu.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. A. Sumardi, yang ditemui pada Kamis (3/6) mengatakan, saat ini Pemprov Sul-sel telah memberikan Insentif Pembebasan Denda Pajak Daerah Tahun 2O21 berupa, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Khusus untuk penyerahan kedua, dan seterusnya diberikan kepada Wajib Pajak yang membayar pajak pada tanggal 4 Juni sampai dengan 30 Juni 2021,” ucapnya.(rm)