BERANDANEWS – Bali, Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar study komparatif Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Kabupaten Badung Provinsi Bali, Jum’at (12/7).
Rombongan study komparatif ini dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. H. Sulaiman, MM., beberapa Kepala OPD dan Camat. Muh. Saleh menjelaskan tujuan dilaksanakan study komparatif tersebut untuk belajar dari kesuksesan dan tantangan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Badung dalam meningkatkan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah seta Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Secara terpisah, Sulaiman yang mewakili Pj. Bupati Luwu mengungkapkan dalam kunjungan ke Bapenda Kabupaten Badung rombongan belajar langsung terkait langkah-langkah dalam proses peningkatan PAD.
“Studi komparatif ini sebagai wadah untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman antara Pemerintah Kabupaten Luwu dengan Pemerintah Kabupaten Badung,” jelas Sulaiman
Selain peningkatan PAD, juga didiskusikan terkait pengalaman bagaiman langkah-langkah Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD) atau Bapenda Kabupaten Badung dalam mengimplementasikan penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara digital atau non tunai.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Luwu, Sofyan Tamrin berharap dapat mengadopsi langkah-langkah yang telah berhasil diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
“Kami berharap dapat mengimplementasikan strategi yang relevan dan sesuai dengan konteks lokal kami, sehingga dapat memberikan manfaat dalam Peningkatan PAD di Kabupaten Luwu,” harap Sofyan.
Kepala Bidang Penetapan, Bapenda Badung, Made Subianta Sudarma, dalam pemaparannya mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan PADa melalui ekstensifikasi wajib pajak daerah dengan pendataan, pemutakhiran data, dan pemeriksaan kepada wajib pajak.
“Optimalisasi pemungutan PBB P2 melalui layanan jemput bola, pemberlakuan syarat lunas PBB P2 dalam transaksi BPHTB, pengurusan dan perpanjangan izin usaha serta mutasi PBB P2,” ungkap Made Subianta.
Selain itu, pemanfaatan dan pengembangan teknologi informasi dalam pemungutan pajak di Kabupaten Badung telah menerapkan sistem online pajak daerah berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Sistem Online Pajak Daerah.
Hadir pada kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahyar Kasim, Kepala DPM-PTSP Muh. Rudi, Kepala Dinas Kesehatan dr. Rosnawary, Kepala Dinas Dukcapil Andi Darmawangsa Rahim, serta Camat se-Kabupaten Luwu.(*)