BERANDANEWS – Makassar, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan menyampaikan interupsi keras terhadap restrukturisasi jabatan di Kementerian Agama RI. Badko HMI Sulsel menilai ada indikasi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik.
“Publik atau calon jamaah haji sangat trauma dengan isu korupsi dana haji. Karena itu, Kementerian Agama harus segera berbenah, membersihkan struktur dari oknum hingga kelompok-kelompok korup. Merugikan keuangan negara adalah extra ordinary crime, bahkan masuk kategori kejahatan HAM,” tegas Iwan Mazkrib, Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, dalam pernyataan yang diterima Jumat (12/09/2025).
Menurutnya, pejabat eselon II yang baru dilantik Menteri Agama seluruhnya berasal dari kepengurusan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU). Dugaan yang beredar, proses pengangkatan pejabat tersebut diatur langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum ISNU.
Lebih jauh, Badko HMI Sulsel juga menyoroti rencana pengisian jabatan Kepala Biro SDM Kemenag hingga struktur Depag. Nama seorang pengurus ISNU, diisukan akan diposisikan pada jabatan strategis tersebut. Bahkan, muncul dugaan bahwa pengisian jabatan itu disertai setoran sebesar Rp2,5 miliar kepada oknum pejabat Kemenag RI.
“Kami mendesak Menteri Agama untuk menghentikan praktik jual beli jabatan ini. Jangan biarkan kementerian yang seharusnya menjadi pengayom umat justru dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu,” lanjut Iwan Mazkrib.
Untuk itu, Badko HMI Sulsel menegaskan akan terus mengawal isu ini dan mendesak APH dalam hal ini POLRI, KEJAKSAAN dan KPK untuk tegas memeriksa dan membawa ke ranah hukum bila dugaan praktik KKN di tubuh Kemenag terbukti. Termasuk usut tuntas semua dalang Korupsi Dana Haji.
“Kementerian Agama adalah institusi strategis yang mengelola kepentingan umat, termasuk dana haji. Integritas strukturalnya mutlak dijaga. Badko HMI Sulsel tidak akan tinggal diam,” pungkas Iwan Mazkrib.(*)