BERANDANEWS – Luwu, Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar rapat koordinasi Daerah (Rakorda), di Hotel Subur Belopa, Kamis, (22/09).
Rakor yang bertajuk “Mencatat dan Membangun Negeri” yang ada di Kabupaten Luwu. satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Mewakili Bupati Luwu, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. Amang, M.M, Kepala Dinas Sosial Rahmat, Kepala BPS Luwu Ir. H. Salahuddin M.M, para Camat, Lurah, Kepala Desa, perwakilan OPD, dan jajaran TNI/POLRI
Dalam sambutannya, Kepala BPS Luwu Ir. H. Salahuddin M.M mengatakan, pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
“Data Regsosek ini akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten karena terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan”, jelas Salahuddin.
Pihaknya mengajak kepada seluruh peserta dan masyarakat pada umumnya untuk dapat mensukseskan kegiatan pendataan awal registrasi sosial ekonomi yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober – 14 November 2022. Dengan sasaran 100 persen penduduk/keluarga pada 514 Kabupaten/Kota.
“Pendataan awal regsosek menggunakan pendekatan keluarga dengan memperhatikan domisili semua anggota keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga (KK)”, pungkasnya.
Salahuddin menambahkan ruang lingkup, tahapan kegiatan, dan pemanfaatan Regsosek. Dijelaskan bahwa pendataan awal Regsosek akan dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 14 November 2022 dengan variable yang dikumpuklan meliputi kependudukan dan ketenagakerjaan, perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi dengan output basis data kependudukan.
Adapun tahapan pendataan awal regsosek dilakukan dengan 6 tahapan, yaitu dimulai tahun 2022 dengan melakukan koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data Regsosek dan kebutuhan teknis serta pengumpulan data. Kemudian dilanjutkan di tahun 2023 dengan melakukan pengolahan data, forum konsultasi public dan penyerahan data.
Sedangkan pemanfaatan data Regsosek yaitu untuk pelayanan adminduk, prioritas penerimaan bantuan/program, basis data perencanaan inklusif dan advokasi, serta pengembangan UMKM.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs. Amang, M.M, mengatakan pendataan awal registrasi sosial ekonomi atau Regsosek Tahun 2022 ini merupakan kegiatan yang sangat positif dan bermanfaat dan diharapkan akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan sebuah program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah gunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan.
“Karena begitu penting dan efeknya data yang dihasilkan khususnya para Camat, Lurah, Kepala Desa diharapkan untuk mendukung segala kegiatan dalam Regsosek ini dan meneruskan informasi kepada para ketua RT ketua RW sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan lancer, salah satunya dengan cara menerima petugas Regsosek secara terpusat dan memberikan jawaban dengan jujur sesuai kondisi yang ada sehingga data yang didapatkan merupakan data yang berkualitas”, ungkapnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada keluarga besar BPS Kabupaten Luwu yang telah berperan aktif dalam mendukung kesuksesan berbagai program pembangunan di Kabupaten Luwu dan apa yang sudah dilakukan selama ini untuk ditingkatkan di masa-masa mendatang sebagai salah satu implementasi kebijakan program Bangga Membangun Desa dalam mewujudkan Luwu yang semakin sejahtera secara merata.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Rahmat, menurutnya, basis data terpadu (BDT) untuk Decision Support kebijakan kesejahteraan rakyat sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, verifikasi dan validasi rumah tangga miskin dilakukan oleh Mensos dan Pemda, data terpadu menjadi tanggungjawab Kemensos dan berbasis TIK, pemanfaatan data terpadu oleh Kementrian/Lembaga, Pemda dan masyarakat, serta penetapan data terpadu dan data terpadu sebagai dasar pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan oleh Mensos (Isn/Luwu).