BERANDANEWS – Makassar, Asosiasi Pengembang Perumahan di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut baik hadirnya Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran) oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulsel.
“Kalau kita lihat regulasi ini kan sudah lama bergulir. Kami akan menyampaikan juga kepada semua anggota kami, kurang lebih 300 anggota REI, itu kita sampaikan kepada mereka ada launching Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran). Kita akan pelajari lebih lanjut, bagaimana agar pengembang dengan ramai-ramai registrasi, karena itu menjadi syarat terhadap regulasi yang sudah ditetapkan, sehingga pengembangan itu bisa meningkatkan profesionalismenya dalam bekerja untuk menjaga kualitas,” jelas Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulsel, Sudarman Supardi, usai launching program Serasi Peran, Selasa, (03/09)
Selain REI, DPD Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Sulsel, turut menyambut baik adanya program Serasi Peran ini.
“Kami menyambut baik, ini sistem yang menurut saya menarik. Saya berharap program ini segera berjalan. Program ini wajib dilaksanakan. Komitmen terhadap sertifikasi bahwa benar-benar terkontrol dengan baik, kan perumahan ini adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat, perlu adanya sertifikasi yang baik. Mudah-mudahan dengan sistem ini Pemerintah Sulsel yang membuat pertama dan membuktikan kepada seluruh Indonesia, program ini adalah yang terbaik,” terang Ketua Himperra Sulsel, Burhanuddin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulsel, Andi Bakti Haruni melaunching Program Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan Kualifikasi Menengah (Serasi Peran) di Kantor Dinas Perkimtan Sulsel, Jalan A. P. Pettarani, Makassar, Selasa (03/09).
Reformer program ini, Nining Wahyuni yang juga merupakan Kabid Prasarana, Sarana, Utilitas Umum dan Sertifikasi.
Dikatakan, bahwa Implementasi Program Serasi Peran ini, mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2024 Tahun 2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan, serta Sertifikasi dan Registrasi Pengembang Perumahan.
Dengan tersertifikasinya para pengembang, dapat menjadikan Provinsi Sulsel sebagai pilot project dalam pelaksanaan program sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan. Disperkimtan Sulsel menyediakan ruang pelayanan program Serasi Peran di lobi utama Dinas Perkimtan Sulsel. Hal ini sesuai dengan instruksi Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh, agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.(*)