BERANDANEWS – Jeneponto, Aroma busuk dugaan praktek jual beli pokok pikiran atau pokir Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto periode 2019- 2024 mulai menyeruak.
Pada tahun 2022 pokok pikiran anggota DPRD Jeneponto dianggarkan diangka Rp30 Miliar dan tahun 2023 sebesar kurag lebih Rp14 Miliar, dari anggaran pokir tersebut terindikasi adanya dugaan praktek jual beli pokir, khususnya untuk proyek fisik, diantaranya proyek pembagunan sejumlah pagar sekolah, pembagunan irigasi dan pembagunan sejumlah sumur bor, serta alat- alat pertanian diantaranya berupa hand traktor yang dianggarkan Rp30 per unit, Kultivator Rp20 Juta per unit, pemipil jagung yang dianggarkan Rp8 Juta per unit, pompa air Rp16 Juta per unit dan bibit sapi Rp10 Juta per ekor.
Berdasarkan pengakuan salah satu kelompok tani di Kab. Jeneponto, Selasa (27/8) pagi, kian menguatkan adanya dugaan peraktik jual beli pokir oleh sejumlah oknum anggota DPRD Jeneponto.
“Yang memasukkan proposal permintaan adalah kelompok tani saya, dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan, tapi saat bantuan hand traktor itu tiba, kami diminta datang ke kantor Dinas untuk difoto menerima barang batuan tersebut, tapi sayang hand traktor tidak jadi kami miliki karena ada orang datang ambil kembali, katanya barang tersebut sudah dibelinya dari oknum anggota dewan, katanya sudah dibayar Rp17 Juta satu unit, “ujar salah satu ketua kelompok tani berinisial DL.
Sementara itu, salah satu Anggota DPRD Jeneponto periode 2019- 2024, tak menapik adanya isu dugaan praktik jual beli pokir, termasuk permainan fee pada proyek fisik pokir.
“Kenapa cuma pokir 2023, kenapa tidak tahun- tahun sebelumnya, tahun 2018 dan 2019, itukan banyak. Saya tidak mau korek- korek pokir teman yang lain, kita cari sendiri mi. Kalau besaran fee, kita tanya anggota dewan yang sudah dua atau tiga prioede yang lebih tahu soal itu, “ujar salah anggota DPRD Jeneponto.(ZR)