Anggaran Mamin Rp15 M di SKPD Jeneponto Diduga Bermasalah

Ilustrasi

BERANDANEWS – Jeneponto, Selain anggaran makan minum (Mamin) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, anggaran Mamin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga diduga bermasalah, serta berpotensi menjadi ladang korupsi oleh oknum nakal.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Jeneponto menunjukkan bahwa belanja barang dan jasa tahun 2023 disajikan sebesar Rp359.079.282.400 dan pada tahun 2024 disajikan sebesar Rp410.924.790.484, atau meningkat sebesar Rp51.845.508.084 (naik 14,44 persen) dari realisasi tahun sebelumnya, dan dari realisasi belanja barang dan jasa tahun 2024 tersebut juga diketahui bahwa digunakan untuk belanja makan dan minum sebesar Rp15.638.431.000 yang direalisasikan sebesar Rp14.275.493.490.

Anggaran makan minum sebesar Rp15 miliar lebih tersebut, diantaranya adalah belanja makan minum rapat sebesar Rp6.569.329.500 (terealisasi Rp5.537.452.790), belanja makan minum jamuan tamu sebesar Rp6.754.958.500 (terealisasi Rp6.544.757.075), belanja makan minum pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan sebesar Rp417.714.000 (terealisasi Rp383.669.875) dan belanja makan minum aktivitas lapangan sebesar Rp1.896.429.000 (terealisasi Rp1.809.613.750).

“Kalau makan minum, bukan cuma di laporan pertanggujawabannya saja diduga diakal- akali, tetapi juga di pelaksanaannya, ada oknum pejabatnya sendiri yang siapkan makan minum sebagai bisnis sampingannya, “ungkap salah satu sumber.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, mencantumkan bahwa terdapat kegiatan makan minum tiga SKPD yang tidak sesuai dengan kententuan, termasuk diantaranya adalah kelebihan pembayaran belanja makan minum sebesar Rp16.902.500 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta laporan petanggujawabannya tidak dapat diyakini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp6.815.414 dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebesar Rp5.927.470.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto, Arifin Nur yang juga Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang coba dikonfirmasi terkait pengalokasian anggaran makan minum, Kamis (3/7/2025) siang, belum dapat ditemui dan dikonfirmasi. Arifin Nur melalui pesan Watshapp menyatakan dirinya lagi kurang sehat.

“Izin kurang sehat, istahat ka dulu, siap nanti kalau sudah pulih kesehatan, “kata Arifin Nur.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Emil Ashady, menjelaskan bahwa anggaran makan minum sebesar Rp15 miliar tahun 2024 adalah usulan dari masing- masing SKPD yang dirangkum dan dibahas di DPRD, serta disahkan, namun terkait dengan adanya temuan BPK dan adanya permasalah dengan anggaran makan minum tersebut pihaknya tidak mengetahui dan tidak memiliki tupoksi dalam hal tersebut.

“Awalnya begini, SKPD membuat Renja (rencana kerja), terus terbitlah RKPD (rencana kerja pemerintah daerah), dari situ Tim TAPD duduk bersama untuk memberikan pagu kepada masing- masing OPD, silahkan OPD masing- masing mengatur kegiatannya, tetapi harus berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan, dari RKPD itu mereka mulai menyusun kegiatannya, apakah ada makan minumnya di dalamnya, selanjutnya mereka input, setelah diinput jadilah Ranperda, dan rancangan ini kita setorkan ke DPRD untuk kita bahas bersama dan ditetapkan sebagai DPA atau APBD, “jelas Emil Ashady.

Potensi anggaran makan minum menjadi ladang korupsi oleh oknum- oknum nakal, sebaiknya segera ditelusuri atau diusut oleh aparat penegak hukum, khususnya guna menemukan adanya kerugian keuangan negara, serta penyalagunaan jabatan dan kewenangan di dalamnya.(Zadly Kr Rewa)