BERANDANEWS – Jakarta, Di tengah dorongan efisiensi anggaran di berbagai sektor pemerintah, alokasi belanja Badan Gizi Nasional (BGN) justru menjadi sorotan publik.
Sejumlah pos pengeluaran dalam program tahun anggaran 2025 dinilai tidak proporsional, terutama terkait pembelian kendaraan, perangkat elektronik, hingga perlengkapan pakaian.
Berdasarkan analisis data pengadaan pemerintah yang diolah oleh Project Multatuli dan dilaporkan oleh sejumlah media, total anggaran BGN mencapai sekitar Rp6,2 triliun. Namun, distribusi belanja menunjukkan porsi besar dialokasikan untuk kebutuhan non-makanan.
Salah satu pos yang paling disorot adalah pengadaan kendaraan, khususnya motor listrik, dengan nilai mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Secara keseluruhan, kategori kendaraan menghabiskan anggaran hingga Rp1,39 triliun.
Selain itu, pengadaan perangkat tablet juga menuai perhatian. Nilainya tercatat sekitar Rp508,4 miliar.
Dalam analisis tersebut, ditemukan perbedaan harga yang signifikan antara harga e-katalog pemerintah dan harga pasar. Tablet yang tercatat memiliki harga sekitar Rp17,9 juta per unit di e-katalog, sementara harga pasar diperkirakan berada di kisaran Rp8 juta per unit.
Tak hanya itu, pengadaan perlengkapan pakaian turut menjadi sorotan. Total anggaran untuk kategori ini mencapai sekitar Rp622,3 miliar, termasuk di dalamnya pembelian kaos kaki senilai Rp6,9 miliar. Harga satuan kaos kaki lapangan disebut mencapai sekitar Rp100 ribu per pasang, dengan total pembelian diperkirakan sekitar 17 ribu pasang.
Secara keseluruhan, komposisi anggaran BGN menunjukkan bahwa sebagian besar belanja dialokasikan untuk kebutuhan operasional, seperti kendaraan, perlengkapan dapur (sekitar Rp1,26 triliun), perangkat teknologi (sekitar Rp830 miliar), dan atribut pendukung lainnya.
Temuan ini memicu kritik dari berbagai pihak karena dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama program, yakni peningkatan gizi masyarakat.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa data tersebut merupakan hasil analisis pengadaan dan belum merupakan temuan audit resmi atau bukti pelanggaran hukum.
Hingga saat ini, perdebatan masih berlangsung antara pihak yang menilai pengeluaran tersebut sebagai kebutuhan operasional program skala besar dan pihak yang menganggapnya sebagai indikasi pemborosan anggaran.(*)






