BERANDANEWS – Jeneponto , Salah satu warga Kecamatan Rumbia, Kab. Jeneponto berinisial H (16) yang juga korban kasus dugaan pemerkosaan, mengaku dipalak oleh oknum polisi di Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto.
Kepada awak media, H yang juga masih dibawah umur, mengungkapkan bahwa pada tanggal 28 Januari 2025 lalu dirinya melaporkan tindak pidana dugaan pemerkosaan atau pelecehan seksual yang menimpahnya ke Polres Jeneponto, sesuai surat tanda penerimaan laporan polisi nomor : STTLP/B/39/I/2025/SPKT/ Polres Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan, namun dalam penanganan kasus tersebut dirinya mengaku dimintai uang sebesar Rp20 Juta oleh oknum penyidik yang menangani kasusnya, sebagai kompensasi agar kasusnya dapat ditangani dengan baik oleh oknum tersebut.
“Saya ketemu di warkop sama pak Parjo dan pak Pamili (oknum penyidik), pak Parjo yang bilang langsung ke saya, na minta sepuluh juta disini (di Polres) di Kejaksaan sepuluh juta katanya, jadi dua puluh juta, ka tiga kalimi beng na kirim ke Kejaksaan na tidak na terima, tidak mau na terima kalau tidak ada itu (uang). Saya belum punya uang, jadi saya janji sebelum lebarang ini. Ini sirik kalau tidak lanjut ki, masa tidak ditahan pelakunya, “ungkap korban kasus dugaan pemerkosaan, H, Sabtu (1/3/2025) sore di depan Mapolres Jeneponto.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, IPTU Pamili membantah pengakuan perempuan H yang mengaku dimintai uang Rp20 Juta oleh pihaknya.
“Tidak ada itu, itu tidak benar, tidak ada yang minta uang, biar pak Parjo, itu ji hari na kasi ka pembeli bensin, ka tiga kali orang ke Polda untuk gelar, “jelas IPTU Pamili.
Sementara itu, Anggota Unit PPA Polres Jeneponto, Parjo juga membantah pengakuan korban, dan menyebutkan hal tersebut tidak benar, terlebih yang bersangkutan adalah korban dalam kasus ini.
“Tidak betul pak, mana berani kami, apalagi membawa nama institusi. Itu tidak benar, apalagi dia korban, “tegas Parjo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, turut membatah pengakuan korban H, khususnya soal permintaan sejumlah uang yang diduga dilakukan anak buahnya.
“Yang begitu- begitu tidak ada, soal penentuan tersangka, perlu melalui serangkaian tindakan penyelidikan dan peyidikan, “tutup Syahrul Rajabia.(Zadly Kr Rewa)