BERANDANEWS – Jakarta, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Mahfud MD dari kursi Menko Polhukam.
Dalam Keppres No 20/P Tahun 2024, Jokowi kemudian menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebagai Pelaksana Tugas Menko Polhukam.
“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bp. Mahfud MD sebagai Menkopolhukam, serta penunjukan Bp. Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menkopolhukam definitif,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (2/2).
Ari Dwipayana mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkopolhukam menggantikan Mahfud MD.
Ari menyebut Presiden Jokowi, menunjuk Tito menjadi salah satu kementerian yang berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam. Alasan lainnya, kata Ari, Tito termasuk salah satu menteri senior.
“Pak Tito Karnavian kan termasuk di dalam jajaran kemenkopolhukam. Salah satu menteri yang senior ya selain juga ada beberapa menteri yang lain. Jadi Bapak Presiden menunjuk beliau sebagai Plt Menko Polhukam,” kata Ari dalam keterangannya, Jumat (2/2).
Ari menjelaskan dalam Keppres tersebut diatur juga mengenai pengganti sementara Mahfud MD.
“Penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menkopolhukam definitif,” kata Ari.(*)