Aksi Unjuk Rasa Dugaan Pelanggaran Jalur kegiatan bongkar muat PT.BMS

Aksi Unjuk Rasa Dugaan Pelanggaran Jalur kegiatan bongkar muat PT.BMS

BERANDANEWS – Luwu, Puluhan aktivis yang tergabung dalam gerakan Wija to Luwu Menggugat menggelar aksi demonstrasi di Jalan Trans, tepatnya di Jembatan menuju Jetty PT BMS, Kamis (14/8/2025)

Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran izin dan penyalahgunaan jalur kegiatan bongkar muat oleh kapal asing yang berlabuh di lokasi tersebut.

Dalam orasinya, massa menyampaikan tuduhan bahwa kapal asing berbendera Panama yang saat ini berlabuh diduga menggunakan berkas izin palsu atau tidak memiliki legalitas resmi.

Mereka menilai kegiatan bongkar muat dilakukan di luar titik koordinat yang telah ditentukan oleh aturan pelayaran.

“Kami menduga ada ketidakjelasan legalitas dan pelanggaran aturan pelayaran yang serius. Karena itu kami menuntut pihak terkait segera menghentikan aktivitas di jetty PT BMS,” ujar salah satu koordinator aksi.

Adapun tuntutan yang dibawa massa Wija to Luwu Menggugat antara lain:

1. Mendesak pihak terkait segera memberhentikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan jetty PT BMS.

2. Mendesak Syahbandar Kota Palopo mengevaluasi berkas-berkas izin PT Samudra Indonesia.

3. Mendesak PT BMS mentransparansikan data tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah tersebut.

4. Mendesak Polairut Kabupaten Luwu memberikan sanksi kepada PT Samudra Indonesia.

Aksi ini mendapat pengawalan aparat kepolisian.

Menurut massa aksi, ada pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Aktivis menuding kapal MV Ikan Seligi berbendera Panama, dengan muatan 56.263 ton, melakukan aktivitas pembongkaran di luar titik koordinat yang ditentukan, tanpa melakukan check point ke Syahbandar Tanjung Ringgit Palopo, serta menggunakan jasa agen yang izinnya dinilai tidak lengkap di syahbandar.

Dalam aksinya, massa melakukan orasi lantang, menutup jalan, membakar ban, bahkan membajak truk angkutan barang untuk dijadikan panggung orasi. Akibatnya, kemacetan sempat terjadi di ruas jalan Trans Sulawesi, menghambat arus lalu lintas selama beberapa jam.

Koordinator aksi menegaskan bahwa kegiatan bongkar muat tersebut berpotensi merugikan negara.

“Kami akan menghentikan aktivitas ilegal ini demi menjaga kedaulatan dan aturan pelayaran,” kata Rifky dalam Orasinya.

Pihak PT BMS maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan oleh para aktivis.

Terpisah, Kepala Satuan Polairud Polres Luwu, Iptu Suardi membenarkan adanya kapal yang sandar di pelabuhan PT BMS, namun menurutnya terkait dokumen pelayaran, menjadi kewenangan Syahbandar.

“Kami dari Sat Polairud tahu bahwa ada kapal muat Batubara di Pelabuhan BMS namun untuk secara detail kapal tersebut berdasarkan UU pelayaran sepenuhnya itu merupakan tugas dan kewenangan dari teman-temab Syahbandar,” kata Iptu Suardi.(*)