BERANDANEWS – Sinjai, Seorang pria (45) tega menggauli anak kandungnya hingga hamil.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Talle Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.
Pelaku M (45) Warga Desa Talle, dan korban NA (15) diketahui masih berstatus pelajar SMP.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman mengemukakan persetubuhan yang dilakukan M terhadap NA anak kandungnya di bulan September-Oktober 2024 lalu.
Pelaku M menyetubuhi anaknya sebanyak 7 kali dalam waktu kurang lebih 2 bulan. Aksi bejat dilakukan di kediamannya pada malam hari, dengan berbagai rayuan.
“Dari hasil pemeriksaan dokter kandungan, janinnya sudah 5 bulan,” ungkap kanit PPA, saat press release oleh Satuan Reskrim Polres Sinjai, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2).
Atas aksi bejatnya tersebut M ditetapkan sebagai tersangka dalam press release oleh Satuan Reskrim Polres Sinjai, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2).
Aksi bejat M terbongkar saat korban mengadu ke saudara ibu kandungnya. Kemudian dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025 lalu.
Menurut Ipda Irman, aksi bejat itu dilancarkan saat korban meminta kepada M untuk memasang behel gigi karena gigi korban yang tidak beraturan. Pelaku M kemudian menyanggupi dengan satu syarat, yaitu melayani hasratnya.
“Karena anak ini polos masih pelajar, akhirnya disanggupi sehingga mulai terjadi aksi bejat itu. Jadi korban ini di rayu oleh pelaku M,” tambahnya.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya karena tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istri yang saat ini dalam keadaan tidak sehat seperti biasanya atau dalam keadaan depresi.
“Masih tinggal satu atap semua, dan istrinya mengalami depresi. NA ini anak kedua dari tiga bersaudara.” jelasnya.
Pelaku M sudah dilakukan penahanan sejak Kamis (06/02) kemarin
“Pelaku sudah dilakukan penahanan sejak 6 Februari kemarin,” tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)