
BERANDANEWS – Luwu, Aksi Aliansi Anti Mafia Tanah Kecamatan Latimojong menggelar aksi di Kantor Bupati Luwu, Seorang Demonstran Jumiati menuntut Camat Latimojong untuk segera di proses hukum. (14/12/23).
Bersama mahasiswa, dan pemilik lahan menilai Camat Latimojong, Supriadi S. Pd memanfaatkan jabatannya, dengan menjual lahan milik keluarga Jumiati yang luasnya mencapai 1 hektar di wilayah desa Rante Balla, dusun Nase Kabupaten Luwu. Lahan tersebut miliknya diduga dijual ke perusahaan PT. Masmindo Dwi Area (MDA).
“Lahan saya dijual oleh camat Latimojong ke perusahaan PT. Masmindo Dwi Area yang sebelumnya lahan tersebut atas nama penggarap yaitu bapak Muh. yusuf, tetapi yang menjual atas nama pak camat,” terang Jumiati
“Kami telah menggugat Bapak muh. Yusuf ke pengadilan negeri Belopa pada April 2022 selaku penggarap karena yang muncul dalam peta yang diterbitkan oleh pihak PT Masmindo adalah nama Muh. Yusuf padahal beliau adalah penggarap. Saat pak yusuf dipanggil oleh pihak pengadilan, bapak muh. Yusuf tidak hadir dengan alasan beliau pergi berlayar. Kebetulan pak camat juga hadir dalam pemanggilan tersebut dan beliau mengatakan bahwa pak Muh Yusuf lagi berlayar”, tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga beberapakali mencari keberadaan Muh Yusuf, namun tak menuai hasil.
“Setelah beberapa bulan kemudian kami mencari sendiri alamat pak muh. Yusuf untukengkoordinasi masalah lahan kami tapi kami kaget karena kami mendapat informasi bahwa lahan atas nama penggarap muh. Yusuf sudah di jual oleh bapak camat ke perusahaan PT. Masmindo Dwi Area bukan pak muh. Yusuf yang menjualnya. Penggarap sendiri yang mengatakan hal tersebut kepada kami juga. Dan setelah kami membuka peta yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan, maka yang muncul adalah nama Pak Camat Latimojong.”ungkap Jumiati dengan nada kesal
Berdasarkan data yang dimiliki, Jumiati mengaku memiliki data dasar pemilik lahan dari tahun 1995-1996 yang berasal dari keluarganya.
“Ada data dasar yang kami miliki dari tahun 1995, dari nenek kami yang dibuat oleh Pak Desa Ranteballa yaitu Amir Pasande, mengetahui Parenge Kandeapi (ahli waris) Noreng Rumpi, dan menyaksikan Puang Parenge’ Matua’ Ranteballa Puang Kanna. Juga di data 2020 yg dikeluarkan oleh pihak perusahaan dengan jelas tertulis bahwa nenek kami adalah pemilik lahan dan Muh. Yusuf adalah penggarapnya. Hanya mengherankan, Lahan yang sama kenapa yg yang menjual adalah pak camat Latimojong”, tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Wakil Ketua Penasehat LSM LP-KPK Andi Baso Tenriliweng saat dikonfirmasi mengatakan, modus yang digunakan mafia tanah antara lain, menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan, pemalsuan warkah, pemberian keterangan palsu, pemalsuan surat, jual beli fiktif, penipuan atau penggelapan, sewa menyewa, menggugat kepemilikan tanah dan menguasai tanah dengan cara ilegal.
“Kuat melihat instrumen hukum pidana bisa digunakan untuk menjerat mafia tanah, misalnya delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan serta penyertaan dan pembantuan seperti diatur Pasal 263, 266, 372, dan 378 jo Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.” Terangnya
“Kami menantang Aparat Penegak Hukum segera memproses Camat Latimojong serta yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang ada di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu”, tambahnya.
Sementara ditempat terpisah, R, menyebut F kemarin ditahun 2022 menjual lahan ke PT. MDA.
“Pak Supriadi Camat Latimojong membuat kwitansi seolah-olah transaksi jual beli dilakukan tahun 2016 antara S (Camat Latimojong) pemilik lahan dan menjual ke (F) ujar R yang tak ingin disebutkan identitasnya.
“Kami menduga Supriadi selaku Camat Latimojong ini salah satu dalang Mafia Tanah yang ada di wilayah tambang emas itu. Pasalnya kuat dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan S dengan modus transaksi jual beli lahan tanah kepada rekannya, lahan tersebut terletak di salu bulo desa Bone Posi, S menjualnya ke rekannya yang berinisial F seluas 2Ha dengan nilai Rp40. Jt, kemudian F menjual ke Masmindo dengan nilai Rp314. 000.000,-pada (29/07/2022), tidak berselang lama kemudian F mentransfer dana tersebut ke rekening oknum S (camat Latimojong) sebesar Rp313. 500.000,-.” jelas R sambil memperlihatkan bukti transaksi tersebut di handphone pribadinya.
Ditambahkan, salah satu SKT yang dibuat oleh Pemerintah Camat Latimojong pada keterangan batas terdapat batas lahan yang dimaksud dalam SKT tersebut terdapat tanda tangan yang diduga sama tanda tangan S Camat Latimojong.
“masa hutan rakyat tanda tangan”. Ungkap (R)
Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan konfirmasi pihak Camat Latimojong, team awak media berupaya menghubungi dan via chat whatsapp namun tidak terkirim. (Isn)