BERANDANEWS – Jakarta, Polemik mengenai batas usia capres dan cawapres, akhirnya usai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan tersebut. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin (16/10).
“Memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin (16/10).
Dalam keputusannya MK menyebut undang-undang tersebut termasuk open legal legacy, sehingga harus dikembalikan kepada pembuat undang-undang yakni DPR dan Pemerintah.
Terkait hal tersebut Politisi PPP Perismon, yang mengaku sepakat dengan MK.
Menurutnya soal batas usia capres dan cawapres itu sudah melalui proses yang panjang di DPR, sehingga harusnya untuk merubah itu dikembalikan ke DPR.
“Pada waktu pembahasan RUU Pemilu oleh DPR dan Pemerintah, semua aspek sudah menjadi pertimbangan. Jangan hanya karena kepentingan sesaat undang-undang itu dirubah. Apalagi momennya kurang tepat pada saat ini, terlalu tinggi nuansa politisnya,” ujar Perismon saat dihubungi wartawan di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Dengan sudah diputuskan MK hal tersebut, Perismon berharap tidak ada lagi polemik berkepanjangan mengingat tahapan pemilu sudah memasuki masa-masa krusial.
“Kita sudahi semua itu, kita fokus untuk menjalankan pemilu yang adil, damai dan menyenangkan. Sekarang ini sudah memasuki masa-masa krusial, sudah dekat dengan pendaftaran capres dan cawapres,” lanjut Caleg DPR RI Dapil Sumatera Barat 2 itu.
Namun walaupun gugatan itu sudah ditolak, Perismon tetap mendukung para politisi muda mendapat kesempatan memimpin bangsa. Mungkin pada periode DPR selanjutnya, batas usia capres dan cawapres itu dapat diubah sesuai dengan kondisi kekinian.
“Memang harus disesuaikan lagi, karena pada masa ini kita lihat sendiri banyak pemimpin-pemimpin muda yang potensial. Seperti Mas Gibran, Emil Dardak dan banyak lagi. Mudah-mudahan periode yang akan datang, semua itu dapat dibahas lagi,” imbuhnya.(*)