BERANDANEWS – Makassar, Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium dan tunjangan operasional Satpol PP di 14 Kecamatan di Makassar periode 2017-2020 sebesar Rp 3,5 miliar telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi. Uang yang diterima dari beberapa pejabat Kecamatan terdiri dari Pengguna Anggaran, PPTK, dan bendahara pengeluaran Tahun 2017 sampai dengan 2020.
“Uang Rp3.545.957.000 nantinya akan dititipkan kembali ke Bank BRI dan nanti akan diperhitungkan lagi dalam perhitungan kerugian negara, dalam tuntutan dan putusan hakim,” ujar Soetarmi.
Sebagai tindak lanjut Soetarmi mengatakan proses hukum dalam perkara ini akan tetap berjalan. Ia juga mengimbau kepada para pihak lainnya yang merasa dan diduga menerima aliran dana honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Makassar, agar koperatif dan mengembalikan tersebut kepada negara.
“Ini masih dalam proses, nanti akan kita lihat perkembangannya dalam penyidikan, karena penyidikannya masih berjalan,” ungkapnya.
Dari keterangan yang diterima, ada 27 camat yang mengembalikan uang kerugian negara, dan ada yang berstatus camat yang masih aktif.
“Iya, Ada yang sementara menjabat dari 27 Camat dan jajarannya yang mengembalikan uang kerugian negara Rp3,5 miliar, masing-masing jumlahnya tidak sama yang dikembalikan. Paling sedikit yang dikembalikan itu sebesar Rp11 juta, dan yang paling besar itu Rp380 juta,” tambah Soetarni.(*)