Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, termasuk Indonesia, membuat semua orang khawatir akan virus mematikan tersebut. Beberapa istilah yang di sematkan bagi yang divonis terpapar virus corona, seperti OTG,ODP dan PDP.
ODP merupakan orang dalam pemantauan, PDPD ialah pasien dalam pengawasan, dan ada juga istilah OTG atau orang tanpa gejala.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto baru baru ini menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman pencegahan virus corona Covid-19 di Indonesia. Peraturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2020 (Covid-19).
Perubahan istilah ODP, PDP, dan OTG, hal tersebut tertuang di BAB III Surveilans Epidemioloi. Berikut penjelasan lebih lengkap terkait perubahan istilah dalam kasus Covid-19, seperti dilansir dari Kemenkes RI.
1. Kasus Suspek
ODP diubah menjadi ‘Kasus Suspek’. Siapa saja yang dikategorikan sebagai kelompok ‘Kasus Suspek’?
– Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal
– Orang dengan ISPA dan kontak dengan kasus terkonfirmasi
– Orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasar gambaran klinis yang meyakinkan.
2. Kasus Probable
PDP diubah menjadi Kasus Probable. Siapa saja yang dikategorikan sebagai kelompok Kasus Probable?
Seseorang dengan kasus ISPA berat atau Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) atau meninggal yang memiliki gambaran klinis meyakinkan namun belum ada hasil RT-PCR (pemeriksaan Covid-19).
3. Kasus Konfirmasi
Seseorang dinyatakan ‘Kasus Konfirmasi’ jika dia dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus Konfirmasi dibagi menjadi 2; Kasus Konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan Kasus Konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).