
BERANDANEWS – Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin acara Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Enrekang sekaligus melakukan Penandatanganan Prasasti sebagai simbol dimulainya pembangunan Kantor dan Mess Kejaksaan Negeri Enrekang di Kejati Sulsel, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan infrastruktur hukum dan kepedulian sosial di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh dalam mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan yang selama ini sering terkendala status alas haknya.
“Selama ini banyak yayasan atau rumah ibadah yang tidak jelas status alas haknya untuk tanah yang mereka tempati. Berkat dorongan dan bantuan dari Kejaksaan Negeri Enrekang, kita berhasil menyelesaikan 13 tanah wakaf untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam beribadah,” ujar Didik Farkhan.
Selain urusan wakaf, acara ini menandai dimulainya pembangunan fisik Kantor dan Mess Kejari Enrekang. Dr. Didik memberikan apresiasi khusus kepada Kajari Enrekang atas inisiatif pembangunan hunian bagi pegawai.
“Pak Kajari ini luar biasa. Tidak hanya membangun kantor, tapi juga menyisipkan pembangunan mess pegawai. Ini sangat mendukung program Zero Indekos yang saya gagas. Harapannya, pegawai bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak tanpa harus mengeluarkan biaya besar, sehingga fokus kerja meningkat,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, melaporkan bahwa total nilai pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan mencapai Rp14,67 miliar. Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan hukum yang lebih prima.
“Kami menyerahkan 10 sertifikat wakaf yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Terima kasih atas dukungan Bapak Kajati Sulsel, Wakajati, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga proyek pembangunan ini dapat berjalan,” kata Andi Fajar.
Bupati Enrekang, Muhammad Yusuf Ritangnga, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Enrekang berkomitmen penuh mendukung pembangunan sarana pelayanan publik, termasuk infrastruktur penegakan hukum. Dengan adanya kantor dan mess baru, kami berharap kinerja Kejari Enrekang semakin optimal dalam memberikan pendampingan hukum dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Enrekang,” ungkap Bupati.
Beliau juga menekankan bahwa penyerahan sertifikat wakaf adalah bentuk kepedulian sosial dalam menghadirkan pelayanan publik yang menyentuh akar rumput.
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, di antaranya Wakajati Sulsel, Prihatin, Para Asisten pada Lingkup Kejati Sulsel, Wakil Bupati Enrekang, Perwakilan BPN/ATR, Perwakilan Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan.
Melalui momentum ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali membuktikan peran aktifnya tidak hanya dalam ranah hukum pidana, tetapi juga dalam mendukung stabilitas sosial dan pembangunan infrastruktur daerah yang berintegritas.(*)




