BERANDANEWS – Luwu, Sejumlah wartawan media siber mengaku mengalami intimidasi dan ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, pada Rabu (22/04/2026) kemarin.
Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Olang terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Di tengah proses konfirmasi, tiba-tiba terdengar suara seorang pria yang diduga suami Kepala Madrasah berteriak, “Orang mana itu, jangan kasih keluar dari sekolah, tahan itu.” Tak lama kemudian, sambungan telepon langsung terputus.
Wartawan kemudian mencoba menghubungi kembali untuk melanjutkan konfirmasi terkait penggunaan Dana BOS. Namun, Kepala Madrasah memberikan tanggapan singkat.
“Maaf pak, itu uang negara (Dana BOS) kami ada atasan yaitu Kemenag. Hanya atasan saya yang boleh mempertanyakan. Saya ada urusan,” ujarnya sebelum kembali mengakhiri percakapan.
Tidak hanya itu, suami Kepala Madrasah juga diduga melontarkan pernyataan bernada intimidatif kepada wartawan.
“Apa kewenangannya LSM dan media ke sekolah? Tidak usah datang-datang lagi ke sekolah, kamu itu apa,” ucapnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulawesi Selatan, Mulyadi, S.H., menyayangkan sikap Kepala Madrasah yang dinilai tidak mencerminkan transparansi sebagai pengelola anggaran publik.
Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Patut diduga ada indikasi pelanggaran, bahkan tidak menutup kemungkinan mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Mulyadi.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Inspektorat, BPKP, hingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala MTs Olang.
“Dalam waktu dekat kami akan melayangkan laporan resmi agar kasus ini segera diproses,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan suami Kepala Madrasah atas dugaan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan.
Menurut Mulyadi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 18, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi jurnalis.
“Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” tutupnya.(*)






