
BERANDANEWS – Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan acara Pemberian Dana Bantuan Korban dan Sosialisasi Mewujudkan Hak Atas Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Acara ini dilangsungkan di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel pada Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia; Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi beserta jajaran Wakil Ketua dan Sekjen LPSK; Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, YM Dr. Nirwana; Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi; para Asisten, serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Selatan yang turut hadir secara daring.
Pemenuhan Hak Korban Melalui Restitusi dan Bantuan LPSK
Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian restitusi kepada korban kekerasan seksual yang dilakukan hari ini merupakan yang pertama kali diadakan di Sulawesi Selatan.
“Ini menjadi sebuah penghormatan bagi kami, karena jaksa telah berupaya maksimal dalam melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, jaksa mengupayakan pemenuhan hak korban hingga ke tahap asset tracing (penelusuran aset). Karena tidak ditemukannya aset pelaku, maka langkah yang diambil adalah melalui pemberian dana bantuan korban dari LPSK,” kata Kajati Sulsel.
Kajati Sulsel juga memaparkan inovasi kolaboratif antara Kejaksaan dan Pengadilan Tinggi berupa Layanan Saksi Prima. Layanan ini menyediakan ruang khusus yang nyaman dan aman bagi para saksi di persidangan. Saat ini, hampir 100 persen pengadilan di wilayah Sulsel telah memiliki fasilitas tersebut guna mendorong kesediaan warga menjadi saksi tanpa merasa terbebani atau terintimidasi.
Apresiasi Langkah Kolaboratif Penegak Hukum
Anggota Komisi XIII DPR RI, Hj. Meity Rahmatia, memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi yang terjalin. Ia menyoroti mekanisme restitusi melalui dana bantuan korban yang dikelola LPSK sebagai terobosan luar biasa.
“Saya memberikan apresiasi kepada LPSK yang untuk pertama kalinya menyalurkan bantuan kepada korban di Sulsel. Ini merupakan langkah kolaboratif yang sangat baik antara aparat penegak hukum, LPSK, dan kami sebagai perwakilan masyarakat. Kami juga mengapresiasi Layanan Saksi Prima yang digagas Bapak Kajati bersama Ibu Ketua PT dalam memberikan rasa aman kepada saksi di persidangan,” ujar Meity.
Penegasan Keberpihakan pada Saksi dan Korban
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, turut memuji program Layanan Saksi Prima sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap saksi dan korban. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras kejaksaan dalam pemenuhan hak restitusi.
Menurut data yang disampaikan oleh Ketua LPSK, pembayaran restitusi oleh pelaku telah berhasil dieksekusi di beberapa wilayah, antara lain: Kejari Makassar 4 korban, Kejari Jeneponto 2 korban, Kejari Gowa 1 korban dan Kejari Maros 1 korban.
“Kami berharap capaian ini terus meningkat. Sebagai Ketua LPSK, kami juga menitipkan harapan agar ke depan upaya sita aset untuk menutupi kekurangan pembayaran restitusi dapat terus dimaksimalkan, tidak hanya pada kasus kekerasan seksual, tetapi juga pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tambah Achmadi.
Pemberian Penghargaan dan Dana Bantuan
Sebagai bentuk pengakuan atas kinerja luar biasa aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Selatan, acara ditutup dengan sesi pemberian penghargaan dari LPSK, yang terdiri dari:
1. Penghargaan Layanan Saksi Prima: Diberikan kepada Kajati Sulsel dan Ketua PT Makassar atas inisiatif dan realisasi layanan persidangan yang berpihak pada keamanan dan kenyamanan saksi.
2. Penghargaan Upaya Asset Tracing: Diberikan kepada Kajati Sulsel, Kajari Barru, Kasi Pidum Kejari Barru, serta dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dedikasi mereka dalam menelusuri aset pelaku kekerasan seksual guna pembayaran restitusi.
Puncak acara ditandai dengan penyerahan langsung Dana Bantuan Korban dari LPSK kepada 2 (dua) orang korban tindak pidana kekerasan seksual, masing-masing Rp69.310.000 untuk ATR dan Rp27.172.600 untuk korban W yang diharapkan dapat membantu proses pemulihan dan memberikan rasa keadilan.(*)





