BERANDANEWS – Makassar, Menanggapi isu yang beredar mengenai adanya kebijakan Pemerintah merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan tidak ada kebijakan merumahkan pegawai sebagaimana sempat beredar di publik.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi A DRPD Sulsel yang membahas nasib PPPK Sulsel ini di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Selasa,(31/3/2026).
Erwin Sodding bahkan menyebut ada PPPK yang status kontraknya akan berakhir.
Dari data BKD Sulsel, jumlah pegawai yang menjadi perhatian mencapai 2.825 orang. Rinciannya, 1.542 pegawai dengan kontrak yang akan berakhir, 1.163 PPPK guru, serta 120 pegawai yang memasuki masa pensiun.
Untuk pegawai yang masa kontraknya berakhir akan dievaluasi untuk menentukan kelanjutan kontrak berdasarkan kinerja dan produktivitas masing-masing pegawai.
“Tidak ada istilah ‘dirumahkan’. Yang ada adalah pegawai yang masa kerjanya berakhir dan akan dievaluasi,” tegas Erwin.
Sebelumnya Erwin menjelaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK tetap dilakukan secara berkala sebagaimana diatur dalam kontrak kerja masing-masing pegawai.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pengelolaan pegawai daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen pada 2027.
Di sisi lain, Pemprov Sulsel tercatat memiliki sekitar 20.634 PPPK, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia.
Menurut Erwin, evaluasi kinerja menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas organisasi.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah PPPK yang kinerjanya dinilai di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.
“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” kata dia, Sabtu (28/3/2026).
Selain itu Erwin menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif.
Ia memastikan, setiap langkah yang diambil pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip keadilan dan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang terukur.
“Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah,” terangnya.(*)






