Dua Belas Hari Mengendap di Kejati Sulsel, KOBAR Desak Penutupan Dapur MBG di Bontotiro Bulukumba: Ancam Lapor ke KPK dan JAMWAS Kejagung

Ilustrasi

BERANDANEWS – Bulukumba, Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran standar sanitasi dan tindak pidana penyuapan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba.

Laporan resmi beserta penyerahan Barang Bukti (BB) uang suap telah dilakukan oleh KOBAR ke Bidang Pidsus Kejati Sulsel sejak 4 Maret 2026. Namun, hingga hari ini Senin (16/3/2026), belum terlihat adanya tindakan nyata berupa penyegelan lokasi atau penghentian operasional, meskipun bukti materiil telah diserahkan sepenuhnya kepada jaksa penyidik.

Perwakilan KOBAR, Ahmad Rifai, menegaskan bahwa dapur penyedia di Kecamatan Bontotiro ditemukan beroperasi berdampingan dengan kandang ayam dan di bawah sarang walet. Kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap kesehatan anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat program nasional tersebut.

“Laporan kami sudah 12 hari di Kejati Sulsel. Kami sudah menyerahkan bukti uang suap dari pengelola dapur yang merupakan anggota legislatif. Kami mendesak adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keamanan pangan anak-anak sekolah di Bontotiro,” ujar Ahmad Rifai.

KOBAR juga mengungkap adanya komunikasi dari pihak Dinas Kesehatan Bulukumba (Kabid P2P) yang mengonfirmasi pemindahan ayam tepat setelah somasi dilayangkan. Hal ini memperkuat bukti bahwa pelanggaran standar higienitas benar-benar terjadi sebelum adanya upaya pembersihan lokasi secara mendadak.

KOBAR menyatakan sikap tegas:
1. Memberikan Ultimatum kepada Kejati Sulsel: Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata terkait laporan 4 Maret 2026, KOBAR secara resmi akan melaporkan penanganan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk dilakukan supervisi, mengingat adanya keterlibatan penyelenggara negara.

2. Melapor ke JAMWAS Kejagung: KOBAR juga akan menyurati Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) untuk mengevaluasi kinerja tim penyidik di daerah yang dinilai lamban dalam memproses barang bukti suap yang sudah diserahkan.

3. Mendesak Badan Gizi Nasional (BGN): Meminta BGN Pusat segera mencabut izin operasional dapur tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran standar lingkungan dan upaya penyuapan.

4. Olahan TKP Segera: Mendorong jaksa segera melakukan uji laboratorium di lokasi meskipun kandang fisik telah dibongkar, guna mengamankan sisa bukti kontaminasi.

KOBAR berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan program strategis nasional Makan Bergizi Gratis bersih dari praktik korupsi dan aman bagi kesehatan anak bangsa.(*)